Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Usai Gasak Minimarket, Komplotan Pencuri Asal Magelang Diringkus Polisi di Kulonprogo

Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko menunjukkan salah satu barang bukti saat jumpa pers di Mako Polres Kulonprogo, Kamis (23/1/2025) | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Komplotan pencuri asal Magelang, Jawa Tengah harus bertekuk lutut setelah diringkus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sentolo, Kulonprogo setelah beraksi di  sebuah minimarket modern dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko menyampaikan aksi pencurian tersebut dilakukan pada 28 Desember 2024 dini hari.

“Pencurian tersebut baru diketahui salah satu pegawai minimarket pada pagi harinya, saat hendak membuka toko,” jelas Nanang dalam jumpa pers di Mako Polres Kulonprogo, Kamis (23/01/2025).

Adapun branga-barang yang digasak para pelaku adalah puluhan bungkus rokok berbagai merek dengan total nilainya Rp 64 juta, 6 dus susu bubuk senilai Rp 850 ribu, serta alat elektronik berupa alarm dan perekam video senilai Rp 3 juta.

Kerugian yang dialami pengelola toko akibat kejadian ini mencapai sekitar Rp 69 juta.

Insiden tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sentolo, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Aparat berhasil menemukan petunjuk terkait keberadaan para pelaku berdasarkan keterangan warga sekitar.

Salah seorang warga mengaku melihat beberapa orang keluar dari minimarket sekitar pukul 04.00 WIB dengan membawa bungkusan karung putih. Mereka kemudian pergi menggunakan dua sepeda motor.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tiga dari empat pelaku,” ujar Nanang.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah SP (29), ST (27), dan H (36), semuanya berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, berinisial R, masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian ini telah direncanakan sebelumnya. Mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar minimarket. Dua pelaku, yakni H dan R, masuk ke dalam toko melalui atap di atas kamar mandi, lalu turun menggunakan tangga. Sementara itu, SP dan ST berjaga di luar sambil bersiap dengan motor masing-masing.

“Barang-barang hasil curian dijual ke Salatiga, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bersenang-senang,” ungkap Nanang.

Meski para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Diketahui, H, SP, dan R merupakan anggota keluarga, sementara ST adalah tetangga mereka. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Nanang turut mengimbau para pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan toko, seperti memasang kamera pengawas atau CCTV, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Exit mobile version