Beranda Daerah Wonogiri 11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Ini Daftarnya

11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Ini Daftarnya

Operasi
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 resmi dimulai. Polres Wonogiri menggelar apel pasukan di halaman Mapolres Wonogiri pada Senin (10/2/2025) sebagai tanda dimulainya operasi ini.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo memimpin apel yang dihadiri personel gabungan dari Polres Wonogiri, Kodim 0728 Wonogiri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan melibatkan 85 personel Polres Wonogiri serta dukungan dari TNI dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Fokus pada 11 Pelanggaran Prioritas

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, ada 11 pelanggaran utama yang menjadi sasaran:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan telepon genggam saat mengemudi bisa mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengemudi di Bawah Umur
Anak di bawah umur sering kali belum memiliki keterampilan dan pemahaman aturan lalu lintas yang cukup.

Baca Juga :  Kebakaran di Randusari Doho Girimarto Wonogiri, Gudang dan Kandang Hangus Kerugian Puluhan Juta

3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Hal ini dapat mengganggu keseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

4. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Konsumsi alkohol dapat mengganggu kesadaran dan refleks pengemudi.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Helm yang tidak sesuai standar tidak memberikan perlindungan maksimal saat terjadi kecelakaan.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman dapat mengurangi cedera fatal dalam kecelakaan.

7. Berkendara Melawan Arus
Selain berbahaya bagi diri sendiri, pelanggaran ini juga berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.

8. Melebihi Batas Kecepatan
Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas.

9. Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)
Kendaraan dengan muatan berlebih dapat membahayakan stabilitas kendaraan serta merusak jalan.

10. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Knalpot bising sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain.

11. Penggunaan Strobo, Sirine, dan Plat Nomor Khusus Secara Ilegal
Penggunaan perangkat ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu dan dapat membahayakan pengguna jalan lain jika digunakan sembarangan.

Baca Juga :  Pengecer Elpiji 3 Kg Diaktifkan Lagi, Akan Dijadikan Subpangkalan Tanpa Biaya

“Diharapkan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini, masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini juga akan diiringi dengan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar lebih memahami pentingnya berlalu lintas dengan aman. Aris Arianto