Beranda Umum Antisipasi Dampak Negatif untuk Anak, Akses Medsos Bakal Dibatasi Berdasarkan Usia

Antisipasi Dampak Negatif untuk Anak, Akses Medsos Bakal Dibatasi Berdasarkan Usia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pelantikan pejabat Kementerian Komdigi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, 13 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Awam mapun para akademisi pun paham bahwa media sosial (Medsos) yang berlebihan dapat berdampak buruk bagi anak, mulai dari menurunnya fokus belajar, gangguan tidur, hingga risiko kecanduan.

 

Paparan konten yang tidak sesuai usia juga bisa memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka. Selain itu, interaksi di dunia maya sering kali membuka peluang bagi perundungan siber, yang dapat merusak kepercayaan diri dan kesehatan mental anak.

 

Menyadari efek negatif medsos tersebut,  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

 

Meutya mengungkapkan, Kementerian Komdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga :  Pengurusan Kasus Pagar Laut Lamban, Susno: Banyak Pengkhianat, Tangkap Saja!

 

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya.

 

Merujuk pada surat keputusan itu, kata Meutya, tim akan mulai bekerja sejak Senin (3/2/2025). Tim Kerja itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak.

 

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

 

Meutya mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam soal akses konten pornografi.

Baca Juga :  Masih Terjebak Masalah Klasik, Indonesia Kekurangan 679.000 Guru, Persebaran Tidak Merata

 

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.

www.tempo.co