KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Niatnya sih, kabur. Ttapi apalah daya, posisi sudah duduk bersila hingga ia tak berkutik. Itulah yang dialami M alias Kecuk (37), bandar judi dadu yang digerebek polisi saat asyik menggelar judi dadu di rumahnya di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
M tak sempat kabur saat petugas Polres Klaten datang meringkusnya pada Minggu (16/2/2025) dini hari. Dengan wajah lesu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ekspedisi itu mengakui kesialannya.
“Posisi saya masih duduk sila, jadi tidak sempat lari karena sudah dipegang petugas,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025).
Selain M, polisi juga meringkus dua pelaku lain yang terlibat dalam perjudian tersebut, yakni A (43), warga Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, dan DAY alias Gondrong (50), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
KBO Reskrim Polres Klaten, Ipda Siswanto menjelaskan, ketiga pelaku memanfaatkan momen pentas wayang kulit di Desa Kepanjen untuk menggelar judi dadu. Lokasi perjudian berada cukup jauh dari tempat pentas wayang, sehingga mereka merasa aman untuk melancarkan aksinya.
“Modus operandinya dengan mengadakan perjudian jenis dadu saat acara pentas wayang kulit. Taruhannya bebas mulai dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu,” kata Siswanto.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu meja ukuran 60×90 cm dengan enam jenis gambar sebagai alas permainan, tiga buah dadu enam sisi bergambar, satu tempurung kelapa sebagai alat untuk mengocok dadu, dan uang tunai senilai Rp935 ribu.
Tersangka M mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi. Ia berdalih saat itu sedang libur kerja dan ingin mencari hiburan. “Kemarin itu pas libur terus ingin cari hiburan. Taruhannya bebas, rata-rata masang Rp10-20 ribu, untung saya saat itu Rp200 ribu,” ujarnya.
Namun, kesenangan M tak berlangsung lama. Ia mengaku terkejut saat polisi tiba-tiba menggerebek arena perjudian. “Saya kaget waktu digerebek. Mau lari tidak bisa karena posisinya duduk sila,” tuturnya dengan wajah menyesal.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.