Site icon JOGLOSEMAR NEWS

ASN Ngantor 3 Hari Seminggu, Fix! Negeri Ini Milik Abdi Negara

ASN

Ilustrasi ASN. Dibuat oleh AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran pemerintahan diperkirakan akan mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merancang skema kerja baru, di mana ASN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan dua hari lainnya bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

Pro dan Kontra di Masyarakat

Wacana ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai kebijakan ini semakin menunjukkan keistimewaan ASN dibandingkan profesi lain.

“Setahun ada 12 bulan, tapi PNS, ASN, dan abdi negara lainnya mendapatkan 14 kali gaji. Sekarang malah bisa WFA 2 hari dalam seminggu. Semakin fix bahwa negeri ini memang milik abdi negara,” ungkap Budi, seorang pekerja swasta di Wonogiri, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, ada pula yang mendukung dengan syarat ASN harus tetap bekerja maksimal meski dengan pola kerja yang lebih fleksibel. Gaji jika dihitung harian.

“Kalau ASN hanya ngantor 3 hari, maka gajinya juga harus dihitung harian. Jangan sampai mereka dapat gaji penuh tapi kerjanya lebih santai dibanding profesi lain,” ujar Siti, seorang pedagang di Sukoharjo.

Namun, ada pula yang melihat kebijakan ini sebagai langkah positif jika benar-benar diterapkan dengan sistem pengawasan yang ketat.

“Asalkan target kinerja tetap tercapai dan layanan publik tidak terganggu, saya rasa ini bisa jadi solusi efisiensi anggaran,” kata Dodi, seorang pegawai honorer yang masih berharap diangkat sebagai ASN.

Efisiensi Anggaran atau Keistimewaan Baru?

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan dengan tetap berfokus pada efektivitas kerja dan kualitas layanan publik.

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan tetap yang utama,” ujar Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, baru baru ini.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, skema WFA dan WFO ini memang bagian dari upaya pemerintah dalam efisiensi anggaran.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” jelasnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini.

“Pegawai ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang mendukung operasional pemerintah tetap harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Jika kebijakan ini diterapkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Artinya, ada kemungkinan kebijakan ini tidak berlaku seragam di semua kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Masyarakat kini menanti bagaimana implementasi dari kebijakan ini. Apakah benar akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, atau justru semakin menegaskan anggapan bahwa negara ini lebih berpihak pada abdi negara? Aris Arianto

Exit mobile version