Beranda Daerah Wonogiri Beragam Permasalahan Sampah di Wonogiri, LDII Inisiasi Pengelolaan Mandiri

Beragam Permasalahan Sampah di Wonogiri, LDII Inisiasi Pengelolaan Mandiri

Sampah
Workshop pengelolaan sampah di LDII Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beragam permasalahan sampah di Kabupaten Wonogiri terus menjadi perhatian. Dengan jumlah timbulan sampah mencapai 127.166,54 ton per tahun dan hanya 17,43 persen yang tertangani, pengelolaan sampah menjadi tantangan besar.

Menyadari hal ini, DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wonogiri menggagas workshop bertajuk “Merawat Bumi dengan Bangkit Mandiri Mengelola Sampah untuk Ponpes yang Bersih dan Sehat”.

Workshop yang diselenggarakan oleh Bagian Litbang Iptek, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup DPD LDII Wonogiri ini digelar di Kompleks SMP Bina Insani Wonogiri pada 24-25 Februari 2025. Acara ini menghadirkan peserta dari empat pondok pesantren (ponpes) di lingkungan LDII serta para pengurus dan tokoh masyarakat.

Ketua DPD LDII Wonogiri, Sutoyo, menegaskan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam menangani permasalahan sampah, khususnya di lingkungan sekolah dan pondok pesantren.

“Kami ingin menanamkan sikap cinta kebersihan dan kesehatan sejak dini. Kebersihan adalah bagian dari iman, dan ini harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam workshop ini, LDII menekankan pentingnya edukasi dalam pengelolaan sampah. Para peserta diajarkan metode pemilahan, pengurangan, dan daur ulang sampah, sehingga tidak semua sampah berakhir di TPA.

Workshop ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri Bahari, Kepala Kemenag Wonogiri Haryadi, Camat Wonogiri Fredy Sasono, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Masalah Sampah Wonogiri yang Mendesak

Kepala DLH Wonogiri, Bahari, mengapresiasi inisiatif LDII dalam menangani permasalahan sampah. Ia mengungkapkan bahwa produksi sampah di Wonogiri sangat tinggi, dengan sekitar 50 ton per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngadirojo dari tujuh kecamatan.

Baca Juga :  Honda Beat Dibawa Kabur Pria Kenalan, Warga Giriwono Wonogiri Jadi Korban di Pantai Sembukan

“Sampah bukan sesuatu yang menarik, tidak ganteng, cantik, seksi, tetapi ketika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan dampak yang luas. Ketika seseorang membuang sampah sembarangan, itu mungkin menyelesaikan masalah pribadinya, tetapi menciptakan masalah baru bagi lingkungan,” kata Bahari.

Permasalahan sampah di Wonogiri meliputi adanya 50 ton produksi sampah perhari yang masuk ke TPA Ngadirojo, dari sekitar 7 kecamatan.

Sementara timbulan sampah pertahun di Wonogiri secara total tembus 127.166,54 ton, dari jumlah itu baru 17,43 persen sampah yang tertangani, 56,64 persen sampah terkelola, dan pengurangan sampah sebesar 39,31 persen.

Permasalahan lainnya adalah keterbatasan lahan TPA Ngadirojo. Dari total luas 82 hektare di TPA Ngadirojo, kini hanya tersisa 7.500 meter persegi di zona C yang masih aktif. Zona A dan B sudah tidak bisa digunakan lagi, dan diperkirakan zona C akan penuh pada tahun 2025.

Wonogiri menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2025, dengan target pengurangan sampah sebesar 25 persen dan penanganan sampah mencapai 75 persen. Namun, dengan kondisi saat ini, target tersebut masih menjadi tantangan besar.

Bahari juga mengusulkan konsep “wisata sampah” di TPA Ngadirojo agar masyarakat lebih memahami dampak dari sampah yang mereka hasilkan setiap hari.

“Kalau orang datang dan melihat langsung bagaimana kondisi TPA, mereka akan lebih sadar. Sampah yang mereka buang tidak serta-merta hilang, tetapi menumpuk dan menjadi masalah besar,” tegasnya.

Kepala Kemenag Wonogiri, Haryadi, menyatakan bahwa menjaga kebersihan harus menjadi bagian dari keseharian, bukan hanya teori. “Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama. Kami berharap kegiatan ini bisa menginspirasi lembaga lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Sementara Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah memiliki regulasi tegas dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2018, masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar aturan persampahan bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Beberapa aktivitas yang dilarang antara lain:

– Membakar sampah sembarangan.
– Membuang sampah di luar tempat yang disediakan.
– Mengelola sampah dengan cara yang mencemari lingkungan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat. Jika setiap individu memiliki kesadaran untuk mengelola sampah dengan baik, maka target pengelolaan sampah 100 persen di Wonogiri pada 2025 bukanlah hal yang mustahil. Aris Arianto