GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bermodal uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk iming-iming, pria paruh baya berinisial J (55), warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul ini tega mencabuli tetanggaanya sendiri, berinisial Bunga (13).
Aksi bejat pelaku itu mulai terungkap saat korban mengadukan hal itu ke orang tuanya.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
“Atas aduan korban itu, orangtua langsung melaporkan tersangka ke Polsek Patuk, pada Jumat (8/2/2025). Dan, saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).
Ia menuturkan dari keterangan pelaku diketahui aksi bejat itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Terakhir, dilakukan sekitar Februari 2024 di rumah pelaku.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban dan memberikan sejumlah uang, sebelum ataupun sesudah berhubungan badan. Adapun, uang yang di berikan bervariasi antara Rp 20.000 – Rp 50.000,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut.
“Masih terus kami dalami,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.