BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Andai saja ada rekor MURI mengenai jumlah penggelapan motor terbanyak, mungkin pria asal bantul berinisial S (41) ini bisa menjadi jawaranya.
Bagaimana tidak, warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul itu berhasil menggelapkan 20 sepeda motor secara beruntun!
Bermodalkan kepercayaan dari pemilik rental, S menyewa puluhan motor sebelum akhirnya menggadaikannya untuk menutupi utang. Namun, strategi itu justru membuatnya semakin terjerat hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Awalnya saya terlilit utang, lalu dikejar-kejar untuk membayar,” ujar S dalam jumpa pers di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).
S mengaku menyusun rencana dengan menyewa beberapa motor dari seorang pemilik rental bernama IDKA di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan. Berbekal hubungan saling kenal dengan korban, S mendapatkan kepercayaan untuk membawa kendaraan tanpa dicurigai.
“Saya kenal sama pemiliknya, jadi lebih mudah,” ungkapnya.
Namun, bukannya mengembalikan motor yang disewanya, S justru menggadaikan kendaraan tersebut. Uang hasil gadai awalnya ia gunakan untuk membayar utang, tetapi ketika utang belum juga lunas, ia kembali menyewa motor lain dan menggadaikannya lagi. Aksi ini berlanjut hingga total 20 unit sepeda motor berpindah tangan ke berbagai lokasi.
“Awalnya untuk bayar utang, tapi lama-lama uangnya habis untuk perpanjang biaya sewa motor. Akhirnya saya tidak bisa bayar lagi,” katanya.
Tak sanggup melanjutkan skema ini, S akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Kasihan dan menerima laporan dari korban atas dugaan penggelapan.
Barang Bukti dan Kerugian
Kasat Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit lainnya masih dalam pencarian.
“Kami masih mencari satu unit yang belum ditemukan. Motor-motor ini digadaikan di beberapa lokasi berbeda di Kasihan, Sewon, dan Banguntapan dengan nilai gadai antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit,” jelasnya.
Dari penghitungan sementara, total kerugian korban mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, karena sebagian besar motor telah berhasil diamankan, kerugian bersih yang belum dapat dilacak adalah satu unit kendaraan dan uang sewa sejak 22 Januari 2025.
Modus Operandi
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menjelaskan bahwa aksi ini bermula pada Jumat (26/7/2024) ketika S pertama kali menyewa satu unit Honda Beat Deluxe tahun 2024 dari rental Epro dengan tarif Rp90 ribu per hari. Setelah itu, ia terus menambah jumlah motor yang disewanya hingga mencapai 20 unit pada Senin (20/1/2025).
“Unit yang disewa terdiri dari berbagai merek, mulai dari Honda Beat Deluxe, Vario 125 CBS, hingga All New Scoopy, dengan tarif sewa Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per hari,” kata Jeffry.
Pada awalnya, S membayar biaya sewa dengan tertib. Namun, pada Kamis (23/1/2025), ia mulai menunggak pembayaran. Saat korban mencoba menghubunginya, S akhirnya mengaku bahwa semua motor telah digadaikan ke berbagai pihak.
“Karena pelaku tidak bisa mengembalikan kendaraan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan pada 23 Januari 2025 untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.