Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Mengurus NIB UMKM untuk Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg

Dropping elpiji 3 kilogram di Wonogiri.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan pangkalan elpiji 3 kg, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat utama. Proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Akun OSS

Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Cara pendaftarannya sebagai berikut:

– Buka laman https://oss.go.id

– Klik “Daftar”

– Pilih skala usaha UMK, lalu klik “Lanjut”

– Pilih jenis usaha: Orang Perseorangan atau Badan Usaha

– Masukkan NIK (untuk usaha perseorangan) atau Jenis Badan Usaha, serta nomor HP atau email untuk verifikasi

– Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirim ke nomor HP atau email

– Buat kata sandi, lalu klik “Lanjut”

– Lengkapi profil dengan data yang terdaftar di Dukcapil

– Pastikan semua data benar, centang pernyataan persetujuan syarat dan ketentuan

– Klik “Daftar”

2. Daftar Izin Usaha UMKM

Setelah memiliki akun, pelaku UMKM dapat mengajukan izin usaha dan memperoleh NIB dengan langkah berikut:

– Buka laman https://oss.go.id

– Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk” di pojok kanan atas

– Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang telah didaftarkan

– Masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”

– Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”

– Lengkapi data usaha, termasuk:

Data Pelaku Usaha

Data Bidang Usaha

Data Detail Bidang Usaha

Data Produk/Jasa

– Periksa kembali data usaha dan dokumen persetujuan lingkungan sesuai KBLI/Bidang Usaha

– Centang “Pernyataan Mandiri”

– Periksa draf Perizinan Berusaha

– Selesai! Anda tinggal menunggu penerbitan NIB

Untuk diketahui bahwa Pertamina membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Pangkalan resmi ini akan memiliki papan nama atau spanduk sebagai tanda keabsahan dan wajib menjual elpiji dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat administrasi, di antaranya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

– Bukti kepemilikan atau sewa lahan tempat usaha.

– Surat Izin Usaha.

– Dokumen legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

– Surat referensi bank.

– Dokumen persetujuan lingkungan sekitar.

– Selain dokumen di atas, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online

1. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Calon pangkalan juga bisa mendaftar melalui situs resmi kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Berikut langkah-langkahnya:

– Pilih kategori Keagenan LPG.

– Klik “Registrasi” dan isi data usaha serta dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.

– Setelah diverifikasi, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

2. Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg Secara Offline

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, bisa mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Setelah berkas diserahkan, tim teknis akan melakukan survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi standar keamanan dan kemudahan akses. Beberapa aspek yang akan diperiksa antara lain:

– Lokasi strategis dan mudah dijangkau masyarakat.

– Keamanan penyimpanan tabung LPG.

– Ketersediaan alat pemadam kebakaran.

– Jika lokasi memenuhi syarat, izin pangkalan akan diterbitkan dan pemohon dapat mengambil dokumen izin resmi untuk memulai operasional.

Berapa Lama Proses Pendaftaran?

Proses perizinan pangkalan LPG 3 kg biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap. Namun, durasi ini bisa lebih lama jika terdapat revisi dokumen atau kendala teknis saat survei lokasi.

Apakah Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg Berbayar?

Pendaftaran pangkalan resmi LPG 3 kg tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pemohon perlu menyiapkan modal untuk keperluan operasional, seperti pengadaan tempat usaha dan fasilitas penyimpanan sesuai standar keselamatan.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis LPG 3 kg secara legal tanpa khawatir terkena sanksi atau denda.

Demikian informasi mengenai cara menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin berbisnis gas subsidi dengan aman dan sesuai regulasi! Aris Arianto

Exit mobile version