WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sertifikat Tanah Elektronik (STe) kini menjadi bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan secara digital oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pertanahan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Masyarakat yang ingin membuat STe harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
– Formulir permohonan
– Gambar ukur dan peta bidang tanah
– Surat ukur atau gambar denah satuan rumah susun
– Bukti kepemilikan tanah atau alas hak
– Fotokopi KTP dan KK
– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
– Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan
– Surat kuasa jika dikuasakan
Pengurusan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau dengan datang langsung ke kantor BPN.
Prosesnya mencakup tiga tahapan utama sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023:
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Data tanah akan dipetakan secara elektronik untuk memastikan keakuratan informasi.
2. Penelitian Data Yuridis
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dilakukan secara virtual maupun langsung untuk memastikan keabsahan tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah diverifikasi, sertifikat elektronik akan diterbitkan dalam format digital dan dapat diakses melalui akun pertanahan pemilik.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Bagi pemilik sertifikat fisik yang ingin beralih ke STe, berikut prosedurnya:
Datang ke kantor pertanahan dengan membawa:
– Sertifikat tanah lama
– Formulir permohonan
– Fotokopi KTP dan KK
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik badan hukum)
– Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko.
Sertifikat elektronik akan diterbitkan dan disimpan di brankas elektronik, yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemilik sertifikat tidak wajib memiliki akun Sentuh Tanahku, karena kantor BPN akan memberikan salinan resmi dalam bentuk cetak. Untuk memastikan keaslian, sertifikat dapat diverifikasi melalui QR Code di aplikasi tersebut.
Dengan adanya digitalisasi ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah tanpa harus khawatir kehilangan atau pemalsuan dokumen. Aris Arianto