Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Curi Pisang untuk Hidupi Adik, Remaja di Pati Ini Diarak Telanjang Dada

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid (kiri). Foto APP (17), remaja SMA saat berada di kantor Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025). APP tertangkap basah mencuri pisang empat tundun yang ternyata untuk menghidupi sang adik | tribunnews

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hukum tidak selalu bersifat kaku dan hitam putih. Pada hakikatnya, hukum memiliki sisi kemanusiaan yang dapat digunakan secara bijak untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang lemah.

Nilai kemanusiaan dalam hukum inilah yang tampak dalam penyelesaian kasus pencurian pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17) yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Pada Senin (17/2/2025), AAP nekat mencuri empat tundun pisang tanduk dari kebun milik tetangganya. Dengan menggunakan satu tongkat kayu, ia memikul hasil curian itu. Namun, aksinya keburu ketahuan oleh pemilik kebun.

Warga yang mendengar kejadian tersebut segera mengarak  AAP ke Balai Desa. Tubuh remaja itu tampak telanjang dada, menunduk malu di tengah kerumunan yang menyaksikannya digiring. Tak sedikit warga yang menghakiminya secara verbal, mencapnya sebagai pencuri.

Namun, suasana berubah ketika kakak pemilik kebun datang ke Balai Desa dan meminta agar permasalahan diselesaikan secara damai.

“Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai,” ujar Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid.

Pihak desa kemudian menyodorkan surat kesediaan kepada AAP. Isinya, AAP bersedia menerima pembinaan dan wajib lapor selama tiga bulan. Dengan surat kesepakatan itu, pemilik kebun akhirnya memaafkan AAP tanpa menuntut ganti rugi sepeser pun.

Saat proses mediasi berlangsung, terungkaplah kisah di balik aksi pencurian itu. AAP tinggal bersama kakeknya yang bekerja sebagai buruh dan pencari rumput kambing. Ibunya telah meninggal pada 2019, sementara ayahnya menikah lagi dan tidak pernah memberi nafkah kepada AAP dan adiknya. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, AAP memilih putus sekolah dan harus merawat adiknya seorang diri.

“Sudah beberapa bulan tidak masuk sekolah. Menurut keterangan dari kakeknya seperti itu,” ungkap Kepala Desa Gunungsari.

Sementara itu, AKP Mujahid menjelaskan, nilai pisang yang dicuri AAP sebesar Rp 250.000. Meski terlihat sepele, kasus ini menyita perhatian warga desa.

Setelah kasus ini viral, pemerintah desa berjanji akan memberikan pengawasan dan pembinaan kepada AAP agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bantuan juga akan disalurkan untuk meringankan beban hidupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bisa menyentuh nurani, terlebih saat dihadapkan pada kemiskinan yang memaksa seorang remaja memilih jalan yang keliru. Hukum tak selalu keras menghukum; kadang ia merangkul dalam kehangatan keadilan yang penuh kemanusiaan.

 

Exit mobile version