Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno saat memberikan keterangan usai rapat bersama Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo ternyata mengalami distorsi di tingkat bawah. Salah satunya terjadi pada lembaga pers milik pemerintah, TVRI dan RRI.

Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah tersebut, nyatanya sudah terlanjut merumahkan sebagian karyawannya gegara harus menyesuaikan dengan pemangkasan anggaran tersebut. Namun, kebijakan itu kemudian dianulir oleh pemerintah, dan para karyawan yang sudah dirumahkan, dipanggil kembali dan tetap bekerja seperti semula.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah awalnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran. Namun, di lapangan, implementasinya menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga bagi karyawan di daerah.

Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI kini memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan imbas pemangkasan anggaran tersebut. Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu melakukan penyesuaian atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran.

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menyampaikan bahwa setelah rapat bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025), pihaknya akan menindaklanjuti keputusan untuk tidak lagi melakukan perumahan atau pengurangan honor yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor.

Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya terjadi di stasiun daerah.

Iman memastikan TVRI akan menghubungi para direksi daerah untuk kembali melakukan penyesuaian setelah anggaran yang dipotong oleh Kementerian Keuangan dikurangi. Ia menyebutkan bahwa TVRI telah menerima relaksasi anggaran dari pemerintah, sehingga dana yang ada cukup untuk pembiayaan operasional di seluruh Indonesia.

Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Utama RRI Hendrasmo yang menyatakan akan kembali memanggil pegawai yang sebelumnya dirumahkan. Ia mengungkapkan bahwa instruksi tersebut sudah diberikan sejak semalam, tepat setelah Kementerian Keuangan mengurangi anggaran yang dipangkas.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI memberikan rekomendasi kepada kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu agar tidak melakukan PHK dan pemotongan gaji. Saleh, salah satu anggota Komisi VII DPR, menegaskan bahwa setelah rapat selesai, TVRI dan RRI diminta segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh daerah agar karyawan yang dirumahkan bisa kembali bekerja.

Sebagai informasi, pagu anggaran 2025 LPP TVRI dipangkas sebesar 48 persen dari total anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 1,52 triliun menjadi Rp 1,06 triliun. Sementara itu, pagu anggaran RRI dipotong sebesar Rp 170 miliar dari total Rp 1,07 triliun, sehingga dalam satu tahun RRI hanya memiliki anggaran Rp 899 miliar.

 

Exit mobile version