![1902 - hasto](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2025/02/1902-hasto.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purba Bekti diduga mengiming-imingi uang sebesar Rp 2 miliar kepada mantan terpidana sekaligus eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelia, agar menyebut namanya terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar. Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apa yang disampaikan Saudari Tio tersebut dilakukan di bawah sumpah,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Tidak hanya itu, Hasto juga menuding Rossa memaksa Tio untuk menyebutkan orang-orang di lingkaran pertama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk dibidik. Bahkan, kata Hasto, Rossa sampai menggebrak meja ketika memeriksa Tio dan mendesaknya mengganti kuasa hukumnya.
“Oleh karena itulah pada Rabu (19/2/2025) , Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” tegas Hasto.
Tudingan Intimidasi dan Sewenang-wenang
Selain kasus Tio, Hasto mencontohkan tindakan sewenang-wenang Rossa saat memeriksa staf pribadinya, Kusnadi. Ia menyebut adanya upaya intimidasi yang disertai perampasan barang-barang milik Kusnadi dan DPP PDIP, tanpa surat perintah pemanggilan.
“Tindakan yang dilakukan (Rossa) terhadap Kusnadi misalnya, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDI Perjuangan, serta memeriksa selama hampir tiga jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum,” ungkap Hasto.
Hasto menyebut barang yang disita berupa buku dan handphone yang di dalamnya memuat banyak rahasia partai.
Selain Kusnadi, intimidasi juga disebut dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni pengacara Donny Istikhomah. Menurut Hasto, berbagai tindakan tersebut menjadi bukti bahwa penetapan tersangka terhadapnya sarat agenda politik tertentu.
Dugaan Pelanggaran Etika Penegakan Hukum
Hasto menganggap tindakan yang dilakukan Rossa mencederai hukum yang seharusnya berperikemanusiaan, penuh etika, moral, hati nurani, dan berkeadilan.
“Berbagai fakta di atas semakin menunjukkan kuatnya agenda politik terhadap kasus yang menimpa saya. Bayangkan, terhadap Saudari Tio yang sudah bersifat kooperatif saja, masih diintimidasi seperti itu,” ujar Hasto.
Ia pun percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil terkait pelaporannya terhadap Rossa.
“Kami percaya bahwa Dewan Pengawas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh, tanpa intervensi manapun untuk berani memeriksa Saudara Rossa Purba Bekti yang nyata-nyata telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Gugatan Praperadilan
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku sebelumnya tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Meski begitu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan pertama terkait penetapan tersangka dalam kasus suap, sementara gugatan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![Video thumbnail](https://img.youtube.com/vi/8Ewhae93lqE/default.jpg)
![Video thumbnail](https://img.youtube.com/vi/df8QouXTvqw/default.jpg)
![Video thumbnail](https://img.youtube.com/vi/W_zE-S6JgEM/default.jpg)
![Video thumbnail](https://img.youtube.com/vi/SVdfPeRFM9E/default.jpg)