Beranda Nasional Jogja Dituduh Ngamar Bersama Lelaki, Wanita di Sleman Diperas Rp 300 Juta oleh...

Dituduh Ngamar Bersama Lelaki, Wanita di Sleman Diperas Rp 300 Juta oleh Wartawan Gadungan!

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dan PWI Sleman konferensi pers menunjukkan komplotan para pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang wanita di Sleman mengalami mimpi buruk setelah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka menuduhnya keluar dari hotel bersama pria yang bukan suaminya dan mengancam akan menyebarkan berita tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp 300 juta.

 

Alamak! Tak ada hujan tak ada angin, ia tiba—tiba mendapat tuduhan keji seperti itu. Tapi lantaran ketakutan dan tertekan, korban akhirnya menyanggupi permintaan para pelaku.

Hanya saja, ia hanya sanggup memberikan Rp 80 juta dan mentransfer uang muka sebesar Rp 15 juta ke rekening mereka. Sisanya dijanjikan akan diberikan pada keesokan harinya.

Merasa menjadi korban pemerasan, wanita tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap enam pelaku pada 12 Februari 2025.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24) asal Bekasi, DTK (23) asal Klaten, dan HB (55) asal Kotagede, Yogyakarta.

Baca Juga :  Mahasiswa Tertangkap Curi Vapor di Masjid Cokrokusuman Yogyakarta, Ini Sanksinya

“Para pelaku ini mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan ID card palsu untuk menakut-nakuti korban. Mereka lalu meminta uang agar berita tentang korban tidak disebarluaskan,” kata Edy, Sabtu (15/2/2025).

Komplotan ini terbukti telah melakukan aksi serupa dengan membuntuti orang-orang yang keluar dari hotel di wilayah Sleman. Jika mengetahui target sudah berkeluarga, mereka segera melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai wartawan yang siap memberitakan hal tersebut.

Menurut Edy, para pelaku bekerja secara terorganisir. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp dan berbagi tugas saat menjalankan aksinya. Ada yang memantau calon korban, mengambil video sebagai alat ancaman, hingga mencari alamat dan melakukan pemerasan.

Polisi menyita 17 barang bukti, termasuk ID card pers palsu, handphone, dua mobil, dan uang tunai Rp 500 ribu. Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman, Wisnu Wardhana, mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah mencoreng nama baik profesi wartawan.

“Selama ini, wartawan di Sleman bekerja dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Mereka (pelaku) ini bukan wartawan, melainkan kriminal yang mencoreng nama baik profesi,” ujar Wisnu.

Baca Juga :  Buron Lebih dari Seminggu,  Pelaku Begal Payudara di Sleman Ditangkap

Kasus ini masih didalami untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan komplotan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami modus serupa. Polisi menjamin kerahasiaan pelapor demi kenyamanan dan keamanan korban. 

www.tribunnews.com