Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dua Anak Perusahaan Aguan Mangkir dari Panggilan KKP Terkait Kasus Pagar Laut

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, mangkir dari panggilan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

“Harusnya dipanggil tadi, tapi nggak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang,” ucap Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dedi menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah kedua perusahaan tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum berhasil menghubungi perusahaan tersebut karena alamat yang tercantum dalam akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ujar Dedi. “Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak menemukan perusahaan itu.”

Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari dan memanggil semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Jakarta. Ia memastikan tidak ada pihak yang dapat menghalangi upaya KKP dalam mengungkap dalang di balik keberadaan pagar laut yang merugikan para nelayan.

“Tidak, kami bebas. Kalau ada yang menghalangi, kami tidak akan terbuka seperti ini,” klaimnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah di area pagar laut tersebut, sementara PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang tanah. Berdasarkan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. PANI sendiri dimiliki oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim.

Dalam struktur kepemilikan saham, PT PANI memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa, sementara PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta.

Selain itu, data AHU juga mencatat keterlibatan sejumlah tokoh, termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, Freddy Numberi, serta Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024, Nono Sampono. Nono Sampono, yang masih tercatat sebagai anggota DPD 2024-2029, menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Menanggapi hal ini, Dedi menegaskan bahwa KKP akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami yakin akan ketemu, kok,” pungkasnya.

 

Exit mobile version