Beranda Umum Nasional Hasto Klaim Diintimidasi dalam Kasus Harun Masiku, KPK Bantah Tudingan

Hasto Klaim Diintimidasi dalam Kasus Harun Masiku, KPK Bantah Tudingan

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kiri) dan Tim hukum PDIP Maqdir Ismail di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Kamis (20/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa heran mengapa dirinya terus mendapat intimidasi dalam penanganan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Ia mempertanyakan hal itu karena dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasto mengklaim intimidasi itu tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada stafnya, Kusnadi, serta mantan terpidana dalam perkara ini, Agustina Tio Fridelina. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video keterangan yang diperoleh Tempo pada Kamis (20/2/2025).

Hasto menuding, penyidik KPK melakukan tekanan terhadap para saksi, termasuk kepada Agustina Tio Fridelina yang disebutnya dipaksa untuk mengaitkan namanya dalam perkara tersebut. Ia menilai, proses penanganan kasus itu terkesan politis dan dipolitisasi agar sesuai dengan selera kekuasaan.

Namun, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan menyatakan semangatnya tetap menyala untuk menghadapi persoalan ini.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah adanya intimidasi maupun politisasi hukum dalam penanganan perkara yang menjerat Hasto. Tanak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan profesionalitas.

Baca Juga :  Brian Gantikan Soemantri, Adaksi: Siapa pun Menterinya, Tukin Harus Cair

“Tidak ada kepentingan apa pun, termasuk pesanan perkara,” kata Tanak kepada Tempo melalui pesan singkat.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku, pada Desember lalu. Namun, Hasto melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski akhirnya kandas karena majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai.

KPK sebelumnya mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan kembali praperadilan. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Meski demikian, KPK merespons dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemanggilan ulang dijadwalkan pada Kamis atau Jumat mendatang.

Baca Juga :  Motor Diblayer-blayer Sak Pole Saat Konvoi, Puluhan Pendekar Silat di Blitar Diciduk Polisi

Hari ini, Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto didampingi Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, berangkat ke KPK pada pagi hari sebelum pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal pemeriksaan.

www.tempo.co