SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketidakjujuran para karyawan ini telah membawa kerugian besar bagi perusahaan penyedia alat elektronik rumah tangga di Gamping Sleman.
Bagaimana perusahaan tidak rugi besar? Karena belasan karyawan yang ibarat “musang berbulu domba” itu kerap mencuri barang-barang elektronik darir gudang perusahaan ketika mereka mengantar pesanan.
Ya gara-gara ulah nakal karyawan itu, perusahaan sampai merugi hingga setengah miliar rupiah.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menceritakan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika perusahaan mendapatkan order pembelian TV LED sebanyak 14 unit pada 10 Januari lalu.
Ketika dicek di sistem seharusnya stok TV masih ada 20 unit di gudang. Namun saat barang hendak dikirim ternyata stok TV di gudang sudah tidak ada.
Mendapat kenyataan tersebut, manajamen perusahaan langsung melakukan stok opname atau penghitungan stok barang di gudang secara mendadak.
“Didapati ada banyak barang-barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang tidak ditemukan atau hilang,” ujar Kombes Edy, tempo hari.
Karena banyak barang di gudang penyimpanan yang hilang, manajemen kemudian mengecek rekaman CCTV di gudang.
Ternyata para karyawan tersebut saat melakukan pengiriman barang elektronik pesanan juga sekalian mencuri dengan mengangkut beberapa barang elektronik lainnya yang seharusnya tidak dikirim.
Modusnya, dengan menutupi barang-barang curian dengan sampah untuk mengecoh pekerja lainnya.
Atas kejadian itu, manajemen melaporkan kasus pencurian kepada pihak berwajib pada 10 Januari. Tak butuh waktu lama bagi Polresta Sleman untuk mengusut perkara tersebut.
Setelah menerima laporan, 15 karyawan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama ini langsung ditangkap pada 11 Januari atau selang sehari setelah dilaporkan.
Adapun ke-15 orang tersebut, antara lain, SW (47) warga Sedayu, RS (40) dan DS (26) keduanya warga Kulonprogo. Kemudian AM (41), RBP (29), SS (35), SH (27), RCP (21) dan AB (31) semuanya warga Yogyakarta.
Lalu NC (52) warga Bantul, WS (31) warga Sleman, DDS (22) warga Purworejo, AMG (37) warga Magelang, RS (30) warga Purworejo dan HK (31) warga Kasihan Bantul.
“Mereka (mencuri) rata-rata berkomplotan, tapi ada juga yang sendiri. Para tersangka ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ke-15 tersangka itu mencuri barang,-barang elektronik mulai dari TV, roll kabel, AC, speaker aktif maupun mesin cuci di gudang perusahaan sejak bulan Februari tahun lalu.
Mereka ada yang mencuri bersama-sama atau berkelompok tetapi ada juga yang mencuri sendiri. Barang elektronik hasil curian tersebut dijual ke beberapa tempat.
Bahkan ada juga yang dijual ke kerabat dekat maupun saudara pelaku. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk keperluan pribadi.
“Total kerugiannya lebih kurang Rp 500 juta. Tapi ini masih di audit lagi, barangkali masih ada yang tertinggal,” ujar dia.