Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Dari Denda hingga Penjara

Pajak

Ilustrasi antrian pelaporan SPT Tahunan. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya.

Namun, masih banyak yang mengabaikan pelaporan ini, baik karena lupa maupun disengaja. Padahal, ada sanksi yang menanti bagi mereka yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melapor SPT

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui DJP Online. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

1. Sanksi Bunga
Jika wajib pajak mengajukan pembetulan SPT yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, maka akan dikenakan bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas waktu pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

2. Denda Administratif
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Wajib Pajak Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 7 UU KUP serta UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

3. Sanksi Pidana
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan keterangan tidak benar dalam laporannya hingga menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 39 UU KUP, yaitu:

Kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda minimal 2 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

4. Pemeriksaan Aset oleh Ditjen Pajak
Jika SPT tidak dilaporkan, Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap aset wajib pajak, termasuk tabungan, kendaraan, dan tanah. Ditjen Pajak bekerja sama dengan 69 lembaga untuk merekap transaksi wajib pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Solusi Jika Terlambat Lapor SPT

Jika sudah terlanjur telat atau lupa melaporkan SPT Tahunan, berikut solusi yang bisa dilakukan:

– Membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
– Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pajak dan membayar denda melalui bank atau kantor pos.
– Menghindari keterlambatan di tahun berikutnya dengan mengingat jadwal pelaporan dan menggunakan layanan pajak online.

Agar tidak terkena sanksi di kemudian hari, pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Aris Arianto

Exit mobile version