Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jamin Kepastian Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah pada Pengguna Tanah Kasultanan di Tunggularum Sleman

Lebih dari 200 serat palilah diserahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada masyarakat yang tinggal di Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman, pada Selasa (11/2/2025) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sri Sultan Hamengku Buwono X  menyerahkan lebih dari  200 serat palilah kepada masyarakat yang tinggal di Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman, pada Selasa (11/02/2025).

Penyerahan serat palilah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, dan memastikan pemanfaatan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Mangkubumi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman.

Dalam sambutannya, Sri Sultan menyampaikan bahwa penyerahan serat palilah itu merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat merasa aman dan tenang dengan status hukum tempat tinggal mereka.

Tanah Kasultanan Yogyakarta memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, termasuk sebagai tempat tinggal, namun tidak bisa menjadi hak milik yang bisa diperdagangkan.

“Tanah Kraton tidak bisa dijual, tapi bisa dimanfaatkan selama sesuai dengan aturan. Yang penting adalah legalitas dan kepastian hukum,” ujar Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan menekankan pentingnya menyimpan dengan baik serat palilah sebagai bukti kepastian hukum bagi warga yang tinggal di area tersebut.

“Harap disimpan baik-baik, karena ini adalah bentuk legalitas untuk tinggal di sini,” pesan Sri Sultan kepada masyarakat.

Kerjasama antara Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Daerah DIY telah mempermudah proses izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, dengan adanya layanan digital yang mempercepat pengurusan.

Sejak Januari 2023 hingga Februari 2025, sebanyak 1.550 surat izin pemanfaatan tanah telah diterbitkan, terdiri dari 799 serat palilah dan 760 serat kekancingan.

Dari jumlah tersebut, 222 serat palilah diberikan kepada masyarakat untuk keperluan tempat tinggal serta fasilitas umum, seperti masjid dan balai pertemuan. Selain itu, satu serat palilah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD, sementara 14 lainnya digunakan untuk pengembangan agrowisata di Kelurahan Wonokerto.

Pemanfaatan tanah di Tunggularum sendiri telah berlangsung sejak 1962, pasca-erupsi Gunung Merapi yang sempat mengisolasi wilayah tersebut. Awalnya berupa tanah kosong (oro-oro), lahan itu mulai digunakan masyarakat dengan palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Hingga kini, total luas tanah yang telah disertifikatkan mencapai sekitar 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum.

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) GKR Mangkubumi mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengurus serat palilah guna memastikan pemanfaatan Tanah Kasultanan sesuai peruntukannya, khususnya untuk kepentingan sosial dan pengembangan budaya.

GKR Mangkubumi juga berharap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY terus memberikan dukungan agar tidak ada lagi penyalahgunaan Tanah Kasultanan tanpa izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

“Pelayanan izin penggunaan tanah terus berjalan, baik untuk kepentingan pribadi maupun fasilitas umum. Ini merupakan langkah penting agar Tanah Kasultanan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Exit mobile version