Beranda Umum Nasional Kasus Pagar Laut Naik ke Penyidikan, Peran Kades Kohod  Disorot

Kasus Pagar Laut Naik ke Penyidikan, Peran Kades Kohod  Disorot

Pagar laut di Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025). Saat ini Bareskrim Polri menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Menyusul perubahan status kasus pagar laut Tengerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan, Bareskrim Mabes Polri juga menemukan indikasi pidana dalam kasus tersebut.

Aparat penegak hukum pun didorong untuk melakukan pencegahan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten.

 

Hanya saja, Bareskrim Polri yang menangani kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait pagar laut Tangerang itu sampai sekarang belum menetapkan tersangkanya.

 

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meyakini sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang palsu.

 

Karena itu, ia mendorong penegak hukum memeriksa Kepala Desa dan aparatur sipil negara terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga palsu tersebut.

 

“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata Boyamin dilansir dari Tribuntangerang.com, Selasa (4/2/2025).

 

Kepala Desa Kohod, Arsin sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

 

Arsin ngotot menyebut, lahan pagar laut di kawasan tersebut dulunya merupakan bekas daratan yang kemudian mengalami abrasi.

 

 

Perdebatan itu terjadi saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang pada Jumat siang, 24 Januari 2025 lalu.

Namun belakangan, Arsin tak kelihatan setelah namanya disorot publik.

Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang.

Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah.

“Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025).

“Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”

Baca Juga :  Yang Lain Sibuk Ngurusi Pagar Laut, Wapres Gibran Pilih Blusukan dan Bagi Buku Tulis di Surabaya

Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.

Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang.

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka,” ujar Gufroni.

“Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

“Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,” ujar Gufroni.

“Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri,” ucapnya.

Perkebangan terkini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima saksi sebelum melaksanakan gelar perkara. Lima saksi tersebut terdiri dari satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman; dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ujar Djuhandhani.

Ia belum mengungkapkan pihak yang dijadikan tersangka dalam dugaan pemalsuan ini, mengingat penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengusutan kasus pagar laut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan. Perintah penyelidikan tersebut berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

Polisi bergerak menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di kantor Desa Kohod, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduhan aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan lainnya.

Polri akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warkat penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN beserta perangkatnya, serta KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ujar Djuhandhani.

www.tribunnews.com