Beranda Umum Nasional Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Tersangka Diciduk, Dalang Pembangun Masih Gelap

Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Tersangka Diciduk, Dalang Pembangun Masih Gelap

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut di Tangerang di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri memang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Namun, mengenai siapa yang sebenarnya memasang pagar bambu di laut tersebut, Bareskrim memilih untuk tidak ikut campur.

Kasus yang tengah diusut itu  berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang kemudian dibangun pagar laut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah sepakat menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim hanya fokus pada dugaan pemalsuan dokumen, bukan pada siapa yang membangun pagar bambu di laut tersebut.

Baca Juga :  Belum Sebulan Menjabat Dirjen Migas ESDM, Achmad Muchtasyar Ditendang Keluar oleh Menteri Bahlil

“Masalah siapa yang membangun pagar laut itu bukan domain penyidikan kami terkait Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat. Kami hanya menyelidiki perkara pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Menurutnya, pengusutan mengenai pihak yang memasang pagar laut telah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejak awal, kepolisian memang hanya berfokus pada dugaan pemalsuan dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

“Untuk pagar laut, itu sudah ada domain penanganan sendiri. Kalau tidak salah, KKP yang sudah melaksanakan penyidikan terkait hal tersebut,” tambah Djuhandhani.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mengurus penerbitan 263 SHGB dan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Baca Juga :  Megawati Kepada 177 Kepala Daerah dari PDIP:  Turun ke Akar Rumput atau Keluar dari Partai

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap mereka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tutup Djuhandhani.

www.tempo.co