Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menteri Bahlil Akan Ubah Status Pengecer menjadi Pangkalan, Tapi Ada Syaratnya! Pengamat: Kemungkinan Banyak yang Tak Minat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg), Minggu (2/2/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –   Bagaimana mungkin warung kecil di tengah perkampungan akan dinaikkan menjadi pangkalan? Tapi ituah rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia yang akan menerbitkan aturan baru untuk itu.

Ia mengatakan, dia sedang berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg).

“Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

Lebih jauh ia  menegaskan, perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan itu bisa saja dilakukan, sepanjang memenuhi syarat.

“Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi,” ucap Bahlil.

Mungkinkan para pengecer mampu diubah statusnya menjadi pangkalan? Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, ada kemungkinan pengecer enggan diangkat menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi atau malah tidak berminat.

Pasalnya, berstatus sebagai pengecer, mereka akan bisa mendapat margin lebih tinggi dibandingkan jadi pangkalan resmi elpiji.

“Di sisi lain, masyarakat lebih dominan enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji dan lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala,” kata Sofyano Zakaria dalam keterangan, Minggu.

Meski demikian ia berharap, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat.

“Karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi itu,” katanya.

Menurut dia, keputusan pemerintah yang akan mengangkat pengecer elpiji subsidi menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi seharusnya ditujukan agar mampu membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji berkurang.

Jika memang pengangkatan pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi juga dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran maka seharusnya yang dilakukan juga dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi.

 

“Penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kilogram sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak  membeli elpiji bersubsidi,” kata Sofyano.

Di sisi lain, kata dia ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang Pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3 kilogram dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengahpun dianggap sebagai usaha mikro pula,” katanya.

Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan.

Bahlil mengungkapkan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

“Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah,” ujar Bahlil.

Atas pertimbangan itu, kata Bahlil, pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan.

“Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

 

Exit mobile version