Beranda Umum Nasional Menyusul Penahanan Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil...

Menyusul Penahanan Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil Magelang

Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat menyampaikan pidato dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Terkini, Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda mengikuti retret atau retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana politik di tanah air kembali memanas usai penahanan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Menyusul penahanan terhadap Hasto, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Baca Juga :  Hasto Ditahan KPK,  Babak Baru Serangan untuk PDIP

Tribunnews.com mendapatkan salinan surat tersebut dari Juru Bicara PDIP, Guntur Romli pada Kamis malam.

 

Berikut isi instruksi Megawati:

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

 

 

  1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, KPK Bantah Tegas

 

 

  1. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

 

 

Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

www.tribunnews.com