SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seringkali, cinta dan nafsu hanya berbeda setipis rambut, sehingga kadang-kadang kalau tak hati-hati, atas nama cinta bisa terjerumus menjadi budak nafsu. Dampaknya? Bisa saja berurusan dengan polisi.
Ini pula yang yang dialami oleh seorang pelajar berinisial G (17).
Ia diduga membawa kabur dan mencabuli kekasihnya yang masih berusia 15 tahun, sehingga harus berurusan dengan Polisi. Mencuatnya kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga ke Polisi, karena korban hilang selama 10 hari.
Hasil pencarian, ternyata korban ditemukan sedang bersama pelaku di sebuah penginapan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan kasus itu bermula ketika Ibu korban melaporkan anak perempuannya hilang pada 19 Januari 2025.
Korban dilaporkan telah meninggalkan rumah selama 10 hari dan diketahui pergi mengendarai sepeda motor. Hasil penyelidikan, polisi mendapati sepeda motor korban sedang terparkir di sebuah penginapan.
Polisi lalu menemui resepsionis dan menunjuk salah satu kamar, yang menjadi tempat tinggal pemilik motor tersebut. Petugas lalu melakukan penyergapan disaksikan UPTD PPA Kabupaten Sleman.
Di dalam kamar ternyata ditemukan beberapa pasangan muda-mudi, di antaranya korban bersama pacarnya. Mereka lalu diamanankan.
“Jadi korban itu pergi sama cowoknya selama 10 hari dan tinggal di tempat yang berpindah-pindah dan telah melakukan hubungan badan. Atas dasar tersebut, Ibu korban lalu membuat laporan polisi terkait masalah persetubuhan anak,” kata Riski, Kamis (30/1/2025).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan psikiatrikum serta handphone korban. Ponsel milik korban turut disita menjadi barang bukti karena digunakan untuk merekam saat pelaku melakukan hubungan badan.
Dalam perkara ini, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 dan pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelanggaran pasal tersebut sebenarnya diatur juga batas minimalnya yaitu 5 tahun penjara.
“Namun karena pelakunya ini anak, jadi tidak ada batas minimalnya, hanya maksimalnya saja,” ujar dia.
Lebih lanjut, Riski mengungkapkan, kasus anak kabur dari rumah dan tinggal bersama sang pacar ini sedang trend dikalangan remaja. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga menangani kasus serupa.
Orangtua asal Kasihan, Bantul melaporkan anak perempuannya beberapa kali hilang. Setelah diselidiki, tempat kejadian perkaranya berada di Sleman. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Rata-rata pelakunya adalah pacar korban sendiri,” ucap dia.