WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial RS (25), warga Kota Semarang, diamankan otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, petugas mencurigai seseorang yang sedang mengambil sebuah paket mencurigakan,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Saat diinterogasi, RS mengakui dirinya sedang mengambil paket narkoba jenis sabu. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket berlapis lakban hitam yang berisi sabu seberat 1,49 gram.
“Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, kami sangkakan Pasal 112 ayat (7) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar yang memasok sabu tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, baik kepada pengedar maupun pemakai,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Aris Arianto