Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengusutan KPK: Uang Korupsi Tambang Kukar Diduga Mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. KPK menduga Ahmad Ali dan Japto terkait asus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengusutan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyeret nama eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Selama menjabat sebagai bupati, Rita diduga memperoleh jatah sebesar 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari setiap izin tambang yang dikeluarkan. Jumlah ini diperkirakan mencapai jutaan dolar AS.

Aliran dana gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS sebelum akhirnya sampai ke tangan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. KPK menggunakan metode follow the money untuk melacak pergerakan uang tersebut, termasuk kapan dan untuk apa uang itu digunakan.

Penggeledahan pun dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 unit mobil mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik. Di antara mobil yang disita terdapat Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedez Benz.

Sementara dari rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, KPK menyita uang tunai senilai Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik lainnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci untuk menyamarkan asal-usul uang. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjadi fokus utama penyidikan lanjutan oleh KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka. Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

KPK menyatakan akan terus mendalami peruntukan uang tersebut dan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

 

 

 

Exit mobile version