Beranda Umum Nasional PNS Dilarang Beli Elpiji 3 Kg, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

PNS Dilarang Beli Elpiji 3 Kg, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Pangkalan LPG Wahidin di Jalan Manggar, Lagoa, Koja, Jakarta | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan itu  diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi energi tersalurkan dengan tepat kepada kelompok masyarakat yang berhak.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan elpiji bersubsidi agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menetapkan aturan khusus terkait kelompok yang boleh dan dilarang menggunakan elpiji 3 kg.

Larangan bagi ASN

Dalam dokumen yang diterima Tempo, ASN termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan gas bersubsidi dari pemerintah. Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri ESDM RI, Pj. Gubernur Jawa Tengah, serta jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Atas dasar sejumlah peraturan terkait penyaluran elpiji 3 kg, ASN di Jawa Tengah dihimbau untuk tidak lagi menggunakan elpiji subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 tersebut.

Baca Juga :  Demi Hemat Pengeluaran, Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Kurangi Penggunaan Listrik

Kelompok yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg

Tak hanya ASN, beberapa kelompok lain juga dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut daftar kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg:

Restoran – Usaha kuliner berskala besar yang mampu menggunakan LPG non-subsidi.

Hotel – Baik hotel berbintang maupun non-berbintang.

Usaha Peternakan – Kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.

Usaha Pertanian – Tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan.

Usaha Tani Tembakau – Tidak termasuk penerima subsidi elpiji.

Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan wajib menggunakan sumber energi non-subsidi.

Usaha Binatu (Laundry) – Bisnis laundry komersial tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Usaha Batik – Pemilik usaha batik juga termasuk dalam daftar larangan.

Kelompok yang Berhak Membeli Elpiji 3 Kg

Sebaliknya, kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji subsidi terbagi dalam empat kategori, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021:

Rumah Tangga – Keluarga yang memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Prabowo Ultimatum Penegak Hukum dan Institusi Negara: Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan!

Usaha Mikro – Pemilik usaha perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak. Termasuk di dalamnya rumah/warung makan, kedai makanan, penyediaan makanan/minuman keliling, serta rumah/kedai obat tradisional.

Petani Sasaran – Petani yang menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air pertanian.

Nelayan Sasaran – Nelayan yang memperoleh bantuan LPG untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat lebih tepat sasaran, serta terdistribusi dengan baik kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

www.tempo.co