TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, polisi kini dihadapkan pada tantangan baru.
Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, mendesak agar pelaku utama dalam kasus ini juga ditangkap.
Desakan itu muncul lantaran warga merasa belum puas dengan penetapan empat tersangka yang dinilai belum menyentuh aktor intelektual di balik kasus tersebut. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat yang berdampak pada lahan mereka.
“Kami berharap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang segera dipanggil atau ditangkap,” tegas Oman, warga Kampung Alar Jiban, Selasa (25/2/2025).
Oman yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu tidak menyebut secara gamblang siapa pihak lain yang dimaksud, namun ia mengisyaratkan bahwa masalah ini tidak mungkin selesai hanya dengan menetapkan empat tersangka.
“Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya,” kata Oman.
Lebih lanjut, ia menduga ada keterlibatan pihak dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengingat terbitnya SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin hanya berasal dari Kepala Desa Kohod maupun Sekdesnya.
“Kalau yang namanya pemerintahan desa, pasti berkaitan dengan pemerintahan kecamatan dan kabupaten. Dugaan kami, alur penerbitannya sampai ke BPN atau pihak terkait lainnya,” paparnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma, juga meminta polisi menindaklanjuti kemungkinan adanya tersangka baru yang terkait dengan aliran dana atau tataran kebijakan.
“Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan terhadap dugaan tersangka lain,” ujar Henri.
Meski demikian, Henri menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan. Saya bangga kepada Polri, terima kasih telah bekerja profesional, cepat, dan on the track,” jelasnya.
Kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut perairan Tangerang ini mencuat setelah warga merasa lahan mereka dirugikan akibat penerbitan SHGB dan SHM yang diduga tidak sah. Meski empat tersangka sudah ditahan, warga meyakini belum semua pihak yang terlibat diusut tuntas.
Kini, bola panas ada di tangan kepolisian. Mampukah mereka memenuhi tuntutan warga yang menginginkan pelaku utama segera ditangkap? Atau, akankah kasus ini berhenti pada empat tersangka saja? Di sini kredibilitas Polisi diuji. Berani terima tantangan?