Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya tetap berstatus sebagai tersangka, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu (5/2/2025). Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan petitumnya.

Menurut tim kuasa hukum, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu dugaan keterlibatan dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Atas dasar itu, kubu Hasto meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024. Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta. Suap tersebut dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri, kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Kedua, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto juga diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun agar merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Exit mobile version