Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pria Asal Lampung Dibekuk Polisi, Sudah Dua Kali Melakukan Curanmor di Solo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Lampung berinisial PK alias Angga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di RedDoorz Stadion Manahan Solo, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (11/02/2025).

“Penangkapan pelaku PK berdasarkan laporan polisi yang diterima Polresta Surakarta pada Rabu, 5 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban AS, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujar AKBP Sigit.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI sejak 20 Desember 2024. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hampir setiap hari.

Pada 29 Desember 2024, pelaku menghubungi korban dan mengatakan ada pekerjaan di Solo. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Hotel RedDoorz Stadion Manahan.

“Korban datang hingga ke area parkir hotel, lalu pelaku menghampiri korban dan masuk ke kamar hotel yang telah dipesan di lantai III dengan menggunakan identitas palsu atas nama ‘Maki’. Pelaku dan korban berbincang di dalam kamar, kemudian pelaku mengajak korban makan, tetapi sebelumnya meminta korban untuk mandi terlebih dahulu,” jelas Wakapolresta.

Saat korban mandi, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam tas korban yang diletakkan di atas meja. Barang yang diambil antara lain kunci motor beserta STNK, handphone, serta dompet yang berisi kartu identitas dan uang tunai. Setelah itu, pelaku turun ke area parkir dan membawa kabur motor korban.

Modus Operandi

“Modus operandi pelaku adalah mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat berada di kamar mandi. Pelaku mengambil kunci sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi AD 4607 PO, satu unit HP OPPO Seri A5S, serta sebuah dompet yang berisi KTP, ATM, kartu lainnya, dan uang tunai sebesar Rp 35.000. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di area hotel,” ungkap AKBP Sigit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yaitu menunggu kelengahan korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Wakapolresta.

(Insan D)

 

Exit mobile version