Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Said Iqbal: Korupsi di Pertamina Lukai Hati Buruh yang Terkena PHK

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp 193,7 triliun menunjukkan lemahnya pengawasan di tubuh BUMN | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp193,7 triliun menyakiti hati para buruh. Terlebih, kasus ini mencuat di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantam ribuan buruh di berbagai sektor.

“Korupsi sangat menyakitkan buruh, apalagi hingga triliunan rupiah, di tengah maraknya ribuan buruh yang terkena PHK sehingga kehilangan pekerjaan dan pendapatannya,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Said Iqbal mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini, mengingat para menteri yang bertanggung jawab atas BUMN dan investasi juga terlibat dalam pengelolaan dana ribuan triliun di Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia khawatir lemahnya pengawasan yang terjadi di tubuh Pertamina bisa berdampak serupa pada pengelolaan dana kekayaan negara yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu.

“Lalu, di mana Menteri Investasi yang juga menjadi bagian dari BPI Danantara dalam mencegah PHK besar-besaran di sektor riil ini? Di mana fungsi pengawasan Menteri BUMN terhadap korupsi di Pertamina? Apa yang sudah dilakukan oleh Menaker, Menperin, dan Menko Perekonomian terhadap situasi ini?” tegas Said Iqbal.

Dengan adanya kasus-kasus besar tanpa terlihatnya upaya pencegahan yang nyata, Said Iqbal pun mempertanyakan apakah para buruh masih bisa percaya pada pengelolaan dana oleh BPI Danantara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kasus ini menguak lemahnya pengawasan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memicu kekhawatiran akan keberlanjutan nasib para buruh yang semakin terjepit di tengah gelombang PHK dan isu korupsi.

Exit mobile version