Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah 2 Tahun Buron, Penipu Berkedok Jual Beli Mobil Antik di Sleman Ini Dibekuk Polisi

Kasta Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, didampingi Kanit IV, AKP Eko Haryanto dan Kasihumas Iptu Salamun menunjukkan pelaku penipuan modus jual beli mobil antik berikut barang bukti kejahatan | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah menjadi buron selama dua tahun, pelaku penipuan dalam jual beli mobil antik di Sleman akhirnya berhasil dibekuk oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini memang dikenal licin dan senantiasa berpindah-pindah tempat, sehingga sangat sulit untuk ditangkap.

Suatu ketika, aparat kepolisian sempat mengejarnya hingga ke Sumatera Utara, namun lolos dengan terbang ke Jakarta menggunakan identitas palsu. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta pada 16 Januari 2025 lalu.

“Si pelaku ini agak licin. Kami pernah melakukan pengejaran sampai ke Sumatera Utara namun akhirnya tertangkapnya di Jakarta. Walupun sebelumnya, kami juga pernah mengejar di Jakarta, tapi yang bersangkutan lari dari pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, tempo hari.

Kasus penipuan mobil antik ini dilaporkan ke Polisi pada tahun 2023 lalu, dengan tempat kejadian di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Korbannya adalah WT, seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan penggemar mobil antik.

Menurut Riski, kronologi penipuan ini bermula pada Maret 2023 korban ditawari oleh pelaku untuk membeli 3 unit mobil antik.

Antara lain, mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 miliar. Kemudian 1 mobil Dodge Charger seharga Rp 450 juta dan Mercedez Pagoda seharga Rp 800 juta.

Saat itu, korban tertarik dengan penawaran pelaku. Ada beberapa hal yang membuat korban percaya.

Selain keduanya bertemu di komunitas mobil antik, teman pelaku juga menjadi teman korban, sehingga membuat korban yakin. Ketiga mobil yang ditawarkan pelaku kepada korban tersebut akhirnya deal dengan kesepakatan harga Rp 2.550.000.000.

“Setelah deal, si pelaku minta DP (uang muka) sehingga korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp 690 juta,” ujar Riski.

Pelaku berjanji dalam waktu dua Minggu mobil akan dikirim. Namun setelah uang muka dikirim, pelaku mulai sulit dihubungi bahkan transaksi dua minggu yang dijanjikan tidak berjalan.

Korban kemudian mengulik informasi, ternyata foto-foto dan video yang diberikan pelaku kepada korban merupakan mobil yang diambil dari halaman Facebook orang lain yang sengaja diunduh untuk dikirimkan ke korban.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian lapor Polisi pada Agustus 2023. Dalam upaya penangkapan terhadap pelaku,  Polisi sempat menerbitkan DPO selama 6 bulan. Namun pelaku ternyata licin

Aparat bahkan sempat mengejarnya ke Sumatera Utara namun berhasil lolos dengan menggunakan identitas palsu.

Hal itu diketahui setelah polisi berkoodinasi dengan pihak Bandara Kualanamu, yang menemukan pelaku terbang menggunakan identitas atas nama David. Setelah dua tahun buron, pelaku akhirnya tertangkap di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025.

Polisi masih melakukan pengembangan atas perkara ini. Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima, korban dari kejahatan pelaku ini bukan hanya satu orang.

Polisi telah menerima telfon jika pacar pelaku di Medan juga kena tipu. Kemudian ada informasi juga korban lainnya di Yogyakarta dan Jakarta yang belum membuat laporan. Polisi juga mencurigai ada kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku uangnya ini habis untuk menikah di Medan, karena kita juga telah mengecek rekening pelaku, sisanya (saldo) tidak sampai Rp 200.000.  Nah ini masih kita dalami, hasil dari penipuan tersebut. Ditambah lagi karena korbannya banyak, mungkin ada tindak pidana lain yang bakal kita kenakan ke yang bersangkutan,” ujar dia.

Adapun dalam perkara ini, pelaku disangka melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Exit mobile version