![1302 - Kungungan Proyek Tapteng Membara](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2025/02/1302-Kungungan-Proyek-Tapteng-Membara.jpg?resize=640%2C440&ssl=1)
Judul : Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H:
Jaksa yang Disusupkan ke
Birokrasi
Penulis : Anas Syahirul Alim dan Hamdani
MW
Penerbit : Surya Pustaka Ilmu
Tebal : 291 Halaman
Tahun : 2024
TAPANULI Tengah, sebuah kabupaten di pesisir barat Sumatera Utara, pernah terjebak dalam pusaran masalah yang seolah tak berujung. Birokrasi yang semrawut, pungutan liar yang mengakar di hampir semua lembaga, serta tarik ulur kepentingan politik lokal, menjadikan daerah ini bak kapal yang oleng di tengah badai. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah kian menipis, sementara kebijakan-kebijakan yang mestinya berpihak kepada rakyat justru diselimuti ketidakpastian.
Di tengah kondisi yang penuh gejolak itu, hadir seorang penegak hukum dengan tugas yang tidak biasa. Bukan sekadar menjalankan pemerintahan, tetapi juga merombak sistem yang telah lama berjalan timpang. Dialah Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., seorang jaksa yang diberi mandat langsung oleh negara untuk membenahi Tapanuli Tengah sebagai Penjabat (Pj) Bupati. Dengan rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi, kehadirannya membawa secercah harapan sekaligus tantangan yang tidak ringan.
Buku “Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.: Jaksa yang Disusupkan ke Birokrasi” karya Anas Syahirul Alim dan Hamdani MW, mengisahkan perjalanan profesional Sugeng Riyanta sekaligus menggambarkan bagaimana ia menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan bersih-bersih yang diterapkannya. Kisah ini tidak sekadar menuturkan perjalanannya dalam birokrasi, tetapi juga menampilkan keberanian, ketegasan, dan perjuangannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sebagai jaksa dengan kredibilitas tinggi, Sugeng Riyanta mendapat mandat dari Jaksa Agung untuk memimpin Tapanuli Tengah. Tugasnya tidaklah ringan. Ia harus menghadapi berbagai persoalan yang telah mengakar, mulai dari penyimpangan dalam pemerintahan, praktik pungutan liar, hingga pelanggaran netralitas aparatur dalam politik. Lebih dari itu, ia juga diberi amanah untuk menciptakan suasana kondusif menjelang, selama, dan setelah Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, hingga Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Sejak awal menjabat, Sugeng Riyanta dihadapkan pada resistensi kuat, terutama dari lembaga legislatif daerah yang terang-terangan menolak kehadirannya. Kehadirannya bahkan sempat diragukan oleh banyak pihak, bakal menghadirkan sebuah perubahan.
Namun, dengan ketegasan dan integritasnya sebagai seorang yang berlatar penegak hukum, ia berani mengambil langkah-langkah ekstrem dan strategis untuk menertibkan birokrasi serta menegakkan aturan.
Salah satu keputusan monumental yang diambilnya adalah penggunaan diskresi, sebuah langkah hukum yang jarang digunakan oleh kepala daerah pada umumnya. Melalui diskresi tersebut, Sugeng Riyanta berhasil mengatasi tekanan dari DPRD yang semula berusaha menghalangi langkah reformasinya dan menghambat program-programnya.
Buku ini tidak hanya menggambarkan ketegasan Sugeng Riyanta dalam menegakkan hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana alumnus UNS Surakarta itu membangun kebijakan-kebijakan strategis demi kesejahteraan masyarakat. Program-program unggulan yang diinisiasinya pun akhirnya dapat berjalan dengan baik, meski di awal penerapannya menghadapi banyak hambatan.
Sebagai sebuah biografi kepemimpinan, buku ini sangat relevan dibaca oleh berbagai kalangan, terutama para pengambil kebijakan di daerah, mulai dari Bupati/Walikota, kepala dinas, hingga jajaran Forkopimda. Bahkan, para kepala desa beserta perangkatnya dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Sugeng Riyanta dalam menata pemerintahan yang transparan dan taat hukum.
Dengan gaya bahasa yang lugas dan penuturan yang sistematis, buku ini menyajikan wawasan mendalam tentang dinamika pemerintahan daerah serta tantangan yang dihadapi seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya. Lebih dari sekadar biografi, buku ini menginspirasi sekaligus memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum dan kepemimpinan dapat berjalan beriringan untuk menciptakan perubahan dan kemajuan suatu daerah. [*]