Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Syarat dan Cara Membuat KTP Baru 2025, Lengkap dengan Biayanya

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Pada tahun 2025, pembuatan KTP tetap menjadi layanan penting dalam administrasi kependudukan.

KTP elektronik (e-KTP) berfungsi sebagai bukti sah identitas penduduk dan diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti mengurus perbankan, melamar pekerjaan, hingga mengikuti pemilu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat KTP, penting untuk memahami syarat, prosedur, serta biaya yang dibutuhkan.

Syarat Membuat KTP Baru

Untuk mengajukan permohonan KTP baru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

– Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

– Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah/pernah menikah.

– Surat pengantar dari RT/RW (hanya bagi pemohon yang belum memiliki NIK).

Jika dokumen telah lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Cara Membuat KTP Baru

Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah pembuatan KTP baru:

– Datang ke kantor kelurahan atau Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.

– Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pemanggilan oleh petugas.

– Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.

– Jika data sudah sesuai, pemohon akan menjalani perekaman data biometrik, meliputi:

– Pemotretan foto wajah.

– Perekaman sidik jari.

– Tanda tangan digital.

– Perekaman iris mata (jika diperlukan).

– Setelah perekaman selesai, pemohon akan mendapatkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP.

– Tunggu proses pencetakan KTP. Jika blanko tersedia, KTP bisa langsung diambil di kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai jadwal yang ditentukan.

Berapa Biaya Pembuatan KTP Baru?

Kabar baiknya, pembuatan KTP baru tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan, termasuk e-KTP, tidak dipungut biaya.

Namun, apabila ada oknum yang meminta pungutan liar dalam proses pembuatan KTP, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Pembuatan KTP baru di tahun 2025 tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memperoleh KTP elektronik secara gratis tanpa kendala.

Bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP, sebaiknya segera mengurusnya agar memiliki identitas resmi yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Aris Arianto

Exit mobile version