WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Hingga kini total masih ada 11 perlintasan tanpa pintu alias perlintasan liar KA sepanjang Solo-Wonogiri.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama sejumlah stakeholder menutup perlintasan sebidang liar di jalur kereta api (KA) Surakarta-Wonogiri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, khususnya KA Batara Kresna, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan tanpa penjagaan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan di perlintasan sebidang liar KM 23+188 yang terletak di Keblokan, RT 4 RW 9, Desa Sendangijo Kecamatan Selogiri Wonogiri pada Kamis (6/2/2025).
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan, terutama karena kecepatan KA Batara Kresna kini dapat mencapai 70 km/jam,” jelas Krisbiyantoro, Jumat (7/2/2025).
Dengan ditutupnya perlintasan ini, KAI Daop 6 mencatat masih ada 11 perlintasan liar yang tersisa di jalur Solo-Wonogiri. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan tanpa Nomor JPL, tanpa penjaga, atau yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dinormalisasi demi keselamatan.
Perlintasan liar yang tidak memiliki Nomor JPL dianggap ilegal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. Jika dibiarkan, perlintasan semacam ini dapat menjadi titik rawan kecelakaan, seperti tabrakan antara KA dan kendaraan yang melintas.
Terdapat empat dampak utama kecelakaan di perlintasan sebidang:
1. Korban jiwa – Potensi timbulnya korban meninggal dunia, luka berat, hingga luka ringan.
2. Kerusakan sarana KA – Kerusakan pada lokomotif, gerbong, serta fasilitas lainnya.
3. Kerusakan prasarana KA – Gangguan pada rel, bantalan, jembatan, dan sistem persinyalan.
4. Gangguan perjalanan KA – Keterlambatan perjalanan, penumpukan penumpang, hingga pengalihan ke moda transportasi lain.
Langkah penutupan ini sejalan dengan regulasi yang ada, seperti UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Aris Arianto