Beranda Daerah Solo UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa

UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa

Empat hari menjelang Ramadan 1446 H, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih bertema ketentuan puasa bagi orang yang diwajibkan, yang mendapat rukhsah (keringanan), serta yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Kegiatan ini berlangsung daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu Channel pada Selasa (25/2/2025). Kajian menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., sebagai pembicara utama dengan moderator Agung Siswanto, S.E. Humas UMS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat hari menjelang Ramadan 1446 H, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih bertema ketentuan puasa bagi orang yang diwajibkan, yang mendapat rukhsah (keringanan), serta yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Kegiatan ini berlangsung daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu Channel pada Selasa (25/2/2025).

Kajian menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., sebagai pembicara utama dengan moderator Agung Siswanto, S.E. Dalam pemaparannya, Yayuli menjelaskan secara rinci persiapan menyambut Ramadhan serta hukum puasa dalam Islam.

“Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf, yakni mereka yang sudah baligh dan terbebani hukum syara’. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183,” ujar Yayuli.

Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah puasa di bulan Ramadan.

Menurutnya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa tetapi tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan. Pertama, perempuan yang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Para ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haid dalam hal ini.

Selain itu, ada pula golongan yang diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit dan musafir.

Baca Juga :  “Acer for Indonesia” Terus Dukung Transformasi Digital di Berbagai Industri

“Mereka diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184,” tambahnya.

Yayuli juga menyebut bahwa perempuan hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya “Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah membebaskan puasa bagi orang yang bepergian serta perempuan yang hamil dan menyusui.”

Selain itu, orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah adalah lansia, penderita sakit menahun, perempuan hamil, perempuan menyusui, serta pekerja berat. Mereka cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok per hari, sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 184.

Ia menegaskan bahwa orang yang diwajibkan berpuasa namun sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang diperbolehkan akan menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Yayuli juga memaparkan beberapa hal yang membatalkan puasa serta sanksinya. “Makan dan minum di siang hari saat Ramadhan akan membatalkan puasa. Hal ini telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187,” kata Yayuli.

Ia menambahkan, hubungan suami-istri di siang hari saat berpuasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar kafarat.

Baca Juga :  PPG UMS Luluskan Ribuan Guru Profesional, Mendikdasmen RI Ungkap Kebijakan Baru Pendidikan

“Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin,” jelasnya mengutip hadis riwayat Abu Hurairah.

Namun, bagi orang yang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya. Mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda bahwa “barangsiapa yang lupa lalu makan atau minum, maka ia harus melanjutkan puasanya karena itu adalah rezeki dari Allah.”

Selain itu, ia mengingatkan bahwa mengeluarkan sperma secara sengaja juga membatalkan puasa.

“Dalam menjalankan ibadah puasa, kita harus menjaga diri dari perkataan dusta dan perbuatan yang tidak bernilai ibadah,” pungkasnya. Prihatsari