Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Untuk Kelola Tambang di Kaltim, PBNU Masih Berburu Investor

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (dua kanan) dan jajaran pimpinan PBNU menyampaikan pemaparan kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, 3 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sampai kini, PBNU melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) masih mencari investor untuk mengelola konsesi tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintah.

“Masih dalam proses. Masih sedang bicara sana-sini,” kata  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Sebagaimana diketahui, PBNU baru saja mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau disingkat BUMN. Badan usaha tersebut dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang dari pemerintah di Kalimantan Timur.

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektare kepada PBNU.

Dalam konferensi pers pada 3 Januari lalu, Gus Yahya mengatakan konsesi yang sudah diterbitkan pemerintah adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). PBNU diberikan lahan seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Ia menuturkan koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu dikelola bersama antara pimpinan dan warga NU.

Gus Yahya mengakui tengah mencari investor untuk memenuhi beberapa komponen permodalan. Salah satunya untuk uang jaminan reklamasi. “Jumlahnya kebutuhan uang tersebut memang besar,” kata dia.

Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini merupakan buah janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.

Janji ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang terbaru ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Exit mobile version