Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Usai Pesta Miras, 3 Remaja Ini Melakukan Aksi Penjambretan

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menenggak minuman keras mungkin memang bisa membuat orang merasa lebih berani. Namun sayangnya, keberanian itu justru disalahgunakan oleh tiga remaja di Sleman untuk melakukan aksi penjambretan.

Jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap ketiga remaja yang nekat menjambret tas pengendara sepeda motor di wilayah Cebongan Kidul, Tlogoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Aksi kriminal tersebut dilakukan setelah mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FAU (17), pelajar kelas II SMA di wilayah Seyegan, ARP (20), warga Tridadi Sleman, dan SM (19), warga Margodadi, Seyegan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi perampasan pada Jumat (7/2/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Korban JAD (15), seorang pelajar asal Trihanggo, berboncengan sepeda motor dengan temannya dari Cibuk Lor Seyegan hendak membeli makan di Cebongan. Saat melintas di wilayah Pundong, Mlati, mereka dibuntuti oleh kelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam.

Sesampainya di Jalan Kebon Agung, tepatnya di tugu gentong, korban disalip oleh para pelaku. Salah satu pelaku melambaikan tangan meminta korban berhenti, namun karena merasa curiga, korban justru tancap gas. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga tiba di Jalan Gajahmada, Cebongan Kidul, Tlogoadi, di mana para pelaku memepet sepeda motor korban.

“Setelah memepet korban, pelaku akhirnya berniat jahat karena melihat korban membawa tas selempang. Tas tersebut ditarik paksa hingga talinya putus dan dibawa kabur,” ungkap Kompol Irwiantoro, Kamis (13/2/2025).

Tas korban berisi dompet cokelat dengan uang tunai Rp740 ribu. Korban sempat mengejar para pelaku namun gagal. Ia kemudian pulang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati yang langsung bergerak melakukan penyisiran bersama petugas patroli. Para pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di simpang empat Cebongan, Mlati, pada malam yang sama.

Berdasarkan keterangan para pelaku, awalnya mereka keluar dini hari dengan niat melakukan vandalisme. “Malam itu mereka berkumpul di salah satu rumah di Seyegan dan minum minuman keras. Karena bosan, mereka keluar dini hari dengan niat mau coret-coret, namun di tengah jalan bertemu korban hingga timbul niat untuk melakukan penjambretan,” jelas Irwiantoro.

Saat ini, ARP dan SM ditahan di Mapolsek Mlati. Sedangkan FAU, karena masih di bawah umur, dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Ketiganya dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Diketahui pula bahwa ARP adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara pada tahun 2023 atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Exit mobile version