Beranda Umum Nasional Warga Kohod Luapkan Kegembiraan Atas Penetapan Kades sebagai Tersangka

Warga Kohod Luapkan Kegembiraan Atas Penetapan Kades sebagai Tersangka

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sial bagi Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, tapi kegembiraan bagi masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Nasib apes itu datang, ketika Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait lahan pagar laut di Tangerang, Banten.

 

Selain Arsin, tiga orang lainnya turut menjadi tersangka, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

 

Warga Rayakan dengan Kembang Api

 

Namun sebaliknya, apes bagi Kades Kohod, ibarat berkah bagi masyarakat setempat. Penetapan Arsin sebagai tersangka disambut meriah oleh warga. Mereka, warga Kampung Alar Jiban yang berada di sekitar lahan pagar laut itu, menggelar pesta kembang api pada Selasa (18/2/2024) sebagai bentuk syukur.

 

Dalam video yang beredar, tampak seorang warga menyalakan kembang api diiringi sorak sorai penuh kegembiraan. Salah satu warga dengan lantang berseru, “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap.”

 

Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menyatakan bahwa pesta kembang api ini adalah wujud syukur masyarakat atas langkah hukum yang diambil terhadap Kades Kohod.

Baca Juga :  Prediksi JK, Biaya Pemulihan Pascabanjir Sumatera Minimal Rp 60 M

 

Desakan Penahanan

Warga Desa Kohod berharap agar Arsin dan Ujang Karta segera ditahan untuk mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Oman, salah satu warga, mendesak agar penyelidikan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut bisa diusut tuntas.

 

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin diduga membuat surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 

Dalam prosesnya, Arsin diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum di Kementerian dan Lembaga terkait untuk menerbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

 

Polisi telah memeriksa 44 saksi serta menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, dan lokasi terkait lainnya. Barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan Desa Kohod juga telah disita.

 

Respons Kades Arsin dan Kuasa Hukumnya

Dalam konferensi pers, Arsin mengaku tidak pernah mengharapkan kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod akibat kasus ini.

Baca Juga :  Semeru Diguyur Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Menjauhi Sungai dan Area Longsor

 

Kuasa Hukum Arsin, Rendy Kurniawan, menyampaikan bahwa kliennya tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun baru mengetahui status tersangkanya.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yunihar Arsyad, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan Arsin sebagai tersangka. Yunihar menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan kelanjutan proses hukum tersebut.  

www.tribunnews.com

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.