Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Antisipasi Kegaduhan, DPR Usul Pengangkatan CASN dan PPPK Dilakukan Bertahap

Ilustrasi | joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, secara langsung telah menimbulkan keresahan.

Karena itulah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengusulkan agar pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024 dilakukan secara bertahap. Langkah  itu dianggap dapat mencegah kegaduhan di kalangan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Menurut Arse, sistem pengangkatan bertahap ini akan memberikan kepastian bagi para CASN dan PPPK, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang nasib mereka ke depan. “Jika ada kepastian, tentu mereka akan lebih tenang dan fokus mempersiapkan diri untuk bekerja dengan semangat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Arse menambahkan, sejumlah kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sudah menyelesaikan sebagian besar proses administrasi. Oleh karena itu, menurutnya, pengangkatan bagi instansi yang telah siap sebaiknya segera dilakukan tanpa menunggu instansi lain yang masih dalam proses.

Harapan ke KemenPAN-RB dan BKN

Politikus Partai Golkar ini berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mempertimbangkan usulan tersebut demi kepastian status para CASN dan PPPK.

“Mudah-mudahan KemenPAN-RB dan BKN mau mendengar aspirasi ini. Pengangkatan bertahap dengan batas waktu jelas, yakni Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK, akan memberikan kejelasan bagi mereka yang telah dinyatakan lolos,” tegasnya.

Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Usulan ini selaras dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Rabu (5/3/2025). Dalam rapat tersebut, lima poin utama telah disepakati, yaitu:

  1. Seleksi CASN dan PPPK harus selaras dengan kebutuhan nasional, memastikan formasi dan penempatan yang tepat untuk mendukung pembangunan Indonesia Emas 2045.
  2. Proses seleksi harus transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Kepala daerah periode 2025-2030 dilarang mengangkat tenaga Non-ASN di luar mekanisme yang diatur, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
  4. Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat paling lambat Maret 2026.
  5. Kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN merupakan yang terakhir, dan setelahnya tidak ada lagi perekrutan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan adanya kepastian jadwal dan mekanisme pengangkatan yang lebih terstruktur, diharapkan tidak ada lagi keresahan di kalangan CASN dan PPPK yang tengah menunggu pengangkatan mereka.  

Exit mobile version