Beranda Nasional Jogja Ayah dan Anak Gelapkan Mobil Pikap di Bantul, Polisi Tangkap di Wonosobo

Ayah dan Anak Gelapkan Mobil Pikap di Bantul, Polisi Tangkap di Wonosobo

Jajaran Polres Bantul sedang menginterogasi pelaku penggelapan mobil rental di Kasihan, Bantul, saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Sepandai-pandainya berkelit, akhirnya tertangkap juga. Seorang ayah dan anak, TY (40) dan VA (19), tak berkutik saat polisi meringkus mereka di Wonosobo, Jawa Tengah. Keduanya diduga menggelapkan satu unit mobil pikap dari tempat rental di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Rabu (9/10/2024) saat TY datang ke rental mobil Nurinda Transport untuk menyewa satu unit Daihatsu Grandmax berpelat AB 8165 BG. Kepada pemilik rental, TY mengaku mobil itu akan digunakan untuk mengirim ubi ke Tegal dan Pemalang.

Kesepakatan awal, mobil disewa selama satu hari dengan biaya Rp250.000. Namun, setelah masa sewa habis, TY terus memperpanjang masa sewa dengan membayar biaya harian.

“Awalnya pembayaran lancar, tapi memasuki akhir Desember 2024 mulai tersendat. Saat ditagih, pelaku hanya berjanji akan segera melunasi dan mengembalikan mobil,” kata Suharno dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  NMax  Hantam Jembatan Karena Hilang Kendali, Siswa 17 Tahun  Asal Bantul Tewas

Namun, janji tinggal janji. Mobil tak kunjung dikembalikan, sementara uang sewa pun berhenti mengalir. TY berdalih mobil masih digunakan oleh orang tuanya.

Merasa dirugikan, pemilik rental akhirnya melapor ke Polsek Kasihan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan TY dan VA di Wonosobo. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di hadapan polisi, TY berdalih tidak berniat menipu dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut. Namun, faktanya, kendaraan itu telah berbulan-bulan tak kembali ke pemiliknya.

Baca Juga :  Hiu Paus Terdampar di Pantai Glagah Kulonprogo, Sempat Dievakuasi Lalu Terbawa Arus Laut Lagi

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.