Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Berkelana ke Bantul, Pria Asal Banyuwangi Ini Malah Masuk Sel Karena Mencuri Buat Modal Pulang

Polisi menunjukkan tersangka pencurian di Kapanewon Jetis saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Petualangan seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, berakhir di tangan polisi setelah ia tertangkap mencuri di dua warung di Bantul. Pemuda berinisial AJ (28), yang merantau ke Bumi Projotamansari untuk bekerja, kini harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya.

AJ ditangkap setelah aksinya membobol dua warung di Jalan Imogiri Timur, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, pada Sabtu (1/3/2025) dini hari, terekam kamera pengawas. Aksi nekatnya itu didorong oleh kesulitan ekonomi, terutama karena uang hasil kerjanya sebagai buruh bangunan tak mencukupi untuk pulang ke kampung halaman.

Dalam pengakuannya kepada polisi, AJ mengaku hanya memiliki sisa uang Rp800 ribu, sementara ia membutuhkan Rp400 ribu untuk ongkos pulang ke Banyuwangi. Merasa jumlah tersebut tidak cukup untuk bertahan, ia nekat melakukan pencurian. Awalnya, ia berencana mencuri tabung gas untuk dijual, namun karena tidak menemukannya, ia memilih mengambil uang dari warung.

Di warung pertama, AJ berhasil membawa kabur uang tunai Rp2,9 juta. Tidak berhenti di situ, ia kemudian menyasar warung lain yang berdekatan dan menggondol uang sebesar Rp16 juta. Dengan modal gunting galvalum yang ia bawa dari tempat kerjanya, AJ membobol gembok warung dan masuk mengambil uang di laci kasir.

Aksinya terbongkar setelah salah satu pemilik warung mendapati tokonya dalam keadaan terbuka dan uang di laci telah hilang. Pemilik warung kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengenali sosok pelaku. Tak lama berselang, pelaku terlihat masih berada di sekitar lokasi, sehingga pemilik warung segera meminta bantuan warga untuk mengamankannya. Saat diperiksa, tas milik AJ berisi uang tunai hasil curian. Ia pun langsung diserahkan ke Polsek Jetis untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, mengungkapkan bahwa AJ awalnya tidak kooperatif dan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 17,28 juta dan alat yang digunakan untuk membobol warung, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga menduga AJ telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.

Kini, AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Alih-alih bisa pulang ke kampung halaman, ia justru harus menjalani proses hukum akibat keputusannya mencuri.  

 

 

Exit mobile version