YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kreativitas dan inovasi seharusnya menjadi modal untuk hal-hal positif. Namun, tidak demikian bagi AM (41), warga Moyudan, Kabupaten Sleman, yang justru memanfaatkan kecerdikannya untuk mengakali aturan dan meraup keuntungan ilegal dari penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
AM diketahui memodifikasi tangki mobilnya dari kapasitas semula 40 liter menjadi 100 liter. Dengan trik ini, ia mampu mengumpulkan dan menjual bio solar bersubsidi secara ilegal, hingga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp67 juta hanya dalam waktu empat bulan, sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terendus sejak 7 Maret 2025. Polisi menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Tim kami melakukan pemantauan di tiga lokasi SPBU yang dicurigai, yakni di Candisari, Sentolo, dan Sidorejo,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AM memiliki modus operandi dengan mengisi BBM beberapa kali dalam satu SPBU, lalu menampungnya di rumahnya di Godean. Untuk memperlancar aksinya, ia membeli barcode BBM subsidi secara ilegal melalui platform online.
“Yang bersangkutan membeli 10 barcode Pertamina BBM subsidi dengan harga Rp100 ribu per barcode,” jelas Wirdhanto.
Selain itu, AM juga mengganti pelat nomor kendaraannya setiap kali hendak membeli bio solar, agar tidak terdeteksi melakukan pengisian berulang dalam satu hari. Dalam sehari, ia bisa mengisi dua hingga tiga kali di satu SPBU dengan kuota normal 51 hingga 58 liter, menghabiskan biaya sekitar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per pengisian.
“Dari satu SPBU, dia bisa mengisi tiga kali, sehingga dalam sehari, dari tiga SPBU yang berbeda, ia bisa mengumpulkan hingga 300 liter bio solar,” imbuh Wirdhanto.
Akhirnya, AM tak bisa lagi mengelabui hukum. Polisi mengamankannya beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.