Beranda Umum Nasional Dibantah Mendag, Ternyata Mentan Temukan MinyaKita 1 Liter Berisi 0,75 Liter. Lho,...

Dibantah Mendag, Ternyata Mentan Temukan MinyaKita 1 Liter Berisi 0,75 Liter. Lho, Sesama Menteri Kok Beda?

Pembeli mengambil Minyakita kemsan dua liter dengan harga Rp 17.000 per liter di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 13 Desember 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa MinyaKita yang beredar di pasaran sudah sesuai ketentuan dan tidak ada lagi yang volumenya di bawah 1 liter. Namun, pernyataan tersebut justru berseberangan dengan temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2025), Amran menemukan MinyaKita dengan volume hanya 750 hingga 800 mililiter.

“Saya sudah cek, tidak ada lagi MinyaKita yang volumenya di bawah 1 liter. Yang seperti itu sudah ditangani dan tidak beredar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Pernyataan ini merespons video viral di TikTok yang menampilkan kemasan MinyaKita hanya berisi 750 mililiter. Menurutnya, kasus dalam video itu adalah masalah lama yang sudah dibereskan.

Namun, sehari setelahnya, Amran justru mengungkap temuan yang bertolak belakang. “Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini jelas kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran, Jumat (8/3/2025).

Baca Juga :  Tes Kemampuan Akademik Hanya Khusus untuk Siswa yang Tidak “Stres”

MinyaKita yang ditemukan dalam sidak itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, minyak goreng bersubsidi ini juga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari ketentuan Rp 15.700 per liter, harga di lapangan mencapai Rp 18.000 per liter.

Amran menegaskan bahwa praktik curang ini tidak bisa ditoleransi. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Budi tetap pada pernyataannya bahwa minyak goreng MinyaKita yang ada saat ini telah sesuai aturan. Ia menyebut dugaan minyak kemasan yang tidak sesuai tak lagi beredar sejak Januari lalu, setelah pihaknya menyegel pabrik PT Navyta Nabati Indonesia yang diduga melakukan kecurangan serupa.

Baca Juga :  Presiden Partai Buruh: PHK Massal Puluhan Ribu Karyawan Sritex Momentum Copot Menaker dan Wamenaker

Dengan adanya dua pernyataan yang berseberangan ini, masyarakat kini mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengawasan distribusi MinyaKita. Apakah memang masih ada produk yang tidak sesuai standar di pasaran atau ada kesalahan dalam pengawasan?   

www.tempo.co