Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Didukung Presiden dan Masyarakat, Komjak Berharap Kejagung Paripurna dalam Pengusutan Kasus Korupsi di Pertamina

Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono Suwadi. | Dok Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat.

Ketua Komjak Prof. Dr Pujiyono Suwadi menegaskan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  tersebut sudah  sejalan dengan visi pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah.

“Kita melihatnya Kejaksaan mendapatkan dua daya dukung yang menurut saya bagus. Pertama, daya dukung dari Pak Presiden, karena bagaimana pun kan penting sebagai bagian dari visi beliau. Astacita salah satunya kan pemberantasan korupsi,” kata Pujiyono kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Selain dukungan pemerintah, pengungkapan kasus tersebut  juga mendapat perhatian besar dari publik. Pujiyono menekankan bahwa bahan bakar merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat, sehingga kejelasan hukum dalam kasus ini sangat penting.

“Daya dukung publik luar biasa, dengan dua daya dukung ini kita berharap Kejaksaan paripurna dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dugaan korupsi yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan KKKS ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Kasus tersebut turut menyeret beberapa pejabat tinggi, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi jenis bahan bakar. “BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Namun, PT Pertamina Patra Niaga membantah adanya praktik pengoplosan Pertamax. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” kata Heppy, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Pujiyono juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif tanpa merusak keberlanjutan bisnis Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. Ia menegaskan bahwa Pertamina merupakan aset negara yang harus dijaga, meskipun ada kasus hukum yang berjalan.

“Yang kita ingatkan adalah ini harus murni penegakan hukum, jangan sampai kemudian penegakan hukum ini menjadikan Pertamina hancur. Pertamina itu kan aset, ya, kita jaga lah Pertamina,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aspek hukum harus selaras dengan keberlanjutan Pertamina, agar perusahaan tetap dapat tumbuh dan berkembang di tengah proses hukum yang berlangsung.

“Jangan sampai kemudian menjadikan Pertamina ini hancur lebur,” tutupnya. Suhamdani

 

Exit mobile version