Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diminta Perbaiki Disertasi, Bahlil Mengaku Belum Mengajukan Usulan Perbaikan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengakui sampai kini belum pernah mengajukan perbaikan disertasi, sebagaimana keputusan rektor beberapa hari lalu.

“Tapi yang saya tahu memang perbaikan. Kami perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Universitas Indonesia (UI) sebelumnya memutuskan untuk meminta Bahlil melakukan perbaikan terhadap disertasinya setelah melalui rapat internal. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, yang dilakukan pada 4 Maret 2025. Hasilnya, UI memutuskan adanya pembinaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses akademik Bahlil, termasuk promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa yang bersangkutan.

“Pembinaan ini dilakukan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang terjadi secara proporsional,” ujar Heri Hermansyah. Ia juga menambahkan bahwa perbaikan disertasi harus berlandaskan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah yang lebih baik. Keputusan ini, menurutnya, telah melalui proses transparan dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi UI.

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa perbaikan disertasi Bahlil akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan akademik yang berlaku. “Perbaikan akan dilakukan berdasarkan ketentuan serta aspek substansi yang ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” kata Arie.

Keputusan UI ini muncul setelah hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada Januari 2025 merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil yang sebelumnya dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Dewan Guru Besar UI menyatakan terdapat empat pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, Bahlil dinilai tidak memenuhi standar akademik karena diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan UI.

Dewan Guru Besar juga mengungkapkan adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Bahlil dalam proses akademiknya. Hal ini mencakup pembimbingan yang berbeda dari standar biasa, perubahan mendadak dalam susunan penguji, serta kemudahan dalam kelulusan. Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat oleh Bahlil dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Ketua Sidang Etik, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa timnya bekerja secara independen dan penuh kehati-hatian dalam menyelidiki dugaan pelanggaran akademik ini.

“Kesimpulan ini mencerminkan komitmen Dewan Guru Besar UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian. UI menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, tanpa memandang jabatan atau status sosial seseorang,” demikian pernyataan dalam surat keputusan yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Rektor UI. Dewan Guru Besar UI menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati keputusan rektor, meskipun rekomendasi sanksi yang mereka ajukan tidak diikuti sepenuhnya. 

 

Exit mobile version