JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025, mengundang keprihatinan tidak hanya dari kalangan mahasiswa, tetapi juga Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Komisi I DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa pembahasan seharusnya dilakukan lebih mendalam dan transparan.
“Amnesty masih sangat berharap bahwa ada proses pembahasan yang lebih terbuka, sehingga partisipasi masyarakat bisa lebih luas,” ujar Usman ketika ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Usman juga menyoroti keterbatasan akses terhadap draf revisi UU TNI. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pihak, termasuk anggota DPR sendiri, yang belum mendapatkan salinan lengkap rancangan tersebut. “Bahkan sejumlah anggota Dewan juga sangat terbatas jumlahnya yang telah menerima rancangan itu,” katanya.
Namun, meski menuai kritik, Ketua DPR Puan Maharani tetap mengetuk palu tanda pengesahan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar hari itu.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
Serempak, mayoritas anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju,” diiringi dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam konferensi pers usai sidang, Puan menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak UU TNI. Ia juga menegaskan bahwa poin-poin dalam revisi ini tidak seperti yang dikhawatirkan oleh para demonstran.
“Adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Puan juga menjanjikan bahwa naskah final UU TNI akan segera dipublikasikan dan bisa diakses oleh masyarakat luas. Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, DPR telah mengirimkan draf revisi UU TNI kepada sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) dan meminta kesekretariatan untuk segera mengunggah salinan resmi undang-undang tersebut.
Meski demikian, berdasarkan penelusuran Tempo di situs resmi DPR (dpr.go.id), hingga Kamis pukul 13.50, belum ada draf UU TNI yang dipublikasikan oleh sekretariat parlemen.