Beranda Daerah Gegara Cemburu Buta, Pria Sumedang Ini Ngamuk, Tebas Isterinya dengan Golok

Gegara Cemburu Buta, Pria Sumedang Ini Ngamuk, Tebas Isterinya dengan Golok

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews

SUMEDANG JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Ini kisah kecemburuan yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan brutal yang bisa mencelakai korbannya secara  tragis.

Seorang pria di Sumedang, Jawa Barat, nekat menebas istrinya dengan sebilah golok setelah mendapati perempuan itu berbicara dengan pria lain melalui telepon seluler. Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) malam.

Pelaku, RH (42), baru saja pulang ke rumah ketika mendengar istrinya, LG (40), tengah berbicara dengan seseorang yang ia curigai sebagai selingkuhan. Api cemburu yang berkobar dalam dirinya semakin membesar saat sang istri menolak memberikan penjelasan. Amarah RH pun meledak.

Tanpa banyak bicara, ia bergegas ke dapur, mengambil sebilah golok, lalu melayangkan senjata tajam itu ke arah LG. Perempuan malang itu berusaha menghindar, tetapi tebasan suaminya melukai tangannya hingga nyaris membuat jari-jarinya putus. Jerit kesakitannya memecah keheningan malam, membuat warga sekitar bergegas datang menyelamatkannya.

Dedi (50), seorang tetangga yang menjadi saksi kejadian, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini sering bertengkar. Namun, ia tak pernah menyangka konflik mereka akan berujung pada tindakan brutal.

Baca Juga :  Pelajar Kediri Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku

โ€œKami sering mendengar mereka adu mulut, tapi tidak pernah menyangka akan seperti ini. Istrinya menjerit minta tolong, dan kami langsung datang,โ€ ujar Dedi.

Melihat LG bersimbah darah, warga segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pihak kepolisian yang datang tak lama setelah kejadian langsung mengamankan RH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, mengatakan bahwa pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan emosinya setelah memergoki istrinya berbicara dengan pria lain.

โ€œDia mengaku terbakar cemburu dan bertindak di luar kendali. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,โ€ ujar AKP Uyun.

Atas perbuatannya, RH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dapat mengantarnya ke balik jeruji selama 10 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Gegara Korsleting di Aki, Mobil Ludes Terbakar di Ruas Tol Ngawi-Kertosono

โ€œKami terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,โ€ tambah AKP Uyun.

www.tribunnews.com