Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Heboh Perangkat Desa di Sragen Edarkan Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Sragen

Yuda salah satu perangkat Desa Katelan, Tangen, Sragen, Jawa Tengah bersama para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu saat diamankan di Polres Sragen pada Selasa (11/3/2025) || Foto Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Hebohkan masyarakat seorang perangkat Desa di Sragen ditangkap jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen gara-gara terlibat kasus pengedaran sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Sragen para pelaku berhasil diamankam disalah satu rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (10/3/2025) Pukul 18:20 Wib

Identitas para pelaku yang berhasil diamankan Yuda Aris Diswantoro alias Yuda (35) seorang perangkat Desa Katelan, Tangen, Sragen dan SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Mohammad Lukman Efendi menyampaikan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.

“Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan bahwa barang berupa sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial SN dan dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh tim unit opnal melakukan penangkapan paksa saudara SN dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, dari keterangan SN ini merupakan barang titipan dari temannya,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Mohammad Lukman Efendi pada JOGLOSOMARNEWS.COM Selasa (11/3/2025) siang.

Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sragen melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Mohammad Lukman Efendi secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Langkah ini penting demi menciptakan wilayah Sragen yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Huri Yanto

Exit mobile version