JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup denda administratif hingga pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengacu pada regulasi tersebut, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Selain itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, sanksi administratif akan dijatuhkan secara bertahap.
Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Proses pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang menindaklanjuti pengaduan dari pekerja. Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan setelah nota pemeriksaan diterbitkan, maka laporan akan diteruskan hingga ke tingkat kementerian.
THR merupakan hak yang wajib diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan yang menerima upah berdasarkan satuan hasil.
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak menerima THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan terkait THR. Jika ada pelanggaran, pekerja dapat mengadukan permasalahan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.